UPDATE Kasus Pemukulan Wakil Bendesa Adat Wangaya Kelod: Pande Anom Ditetapkan Tersangka

Pande Nyoman Anom Jatiyasa alias Anom pelaku pemukulan Wakil Bendesa Adat Wangaya Kelod ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Polresta Denpasar rilis kasus pemukulan wakil bendesa di lobi depan Mapolresta Denpasar, Senin (7/10/2019) siang. UPDATE Kasus Pemukulan Wakil Bendesa Adat Wangaya Kelod, Pande Anom Ditetapkan Tersangka 

Selain karena kesal mobilnya dipindah, polisi menduga peristiwa penganiayaan ini dilatarbelakangi dendam antara kedua belah pihak.

Benny mengatakan kasus penganiayaan ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Untuk kasus penganiayaan ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Untuk saat ini kami kenalan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," tambah Benny, Senin (7/10/2019) siang.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved