Polres Klungkung Amankan 10 Pelaku Narkoba, Seorang di Antaranya Masih Berstatus Pelajar

Operasi Kepolisian Antik Agung 2019 ini, berlangsung selama 16 (enam belas) hari sejak tanggal 16 September 2019 sampai 28 Oktober 2019.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Satnarkoba ketika menggiring para tersangka narkoba ke Mako Polres Klungkung, Selasa (8/10/2019). Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 10 tersangka kasus narkoba selama operasi Antik Agung 2019. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polres Klungkung menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Antik Agung 2019 dengan sasaran penegakkan hukum terhadap tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Operasi Kepolisian Antik Agung 2019 ini, berlangsung selama 16 (enam belas) hari sejak tanggal 16 September 2019 sampai 28 Oktober 2019.

Pada pelaksanaan operasi kepolisian tersebut, Polres Klungkung berhasil mengungkap 4 (empat) kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap I Nengah Putu Iwatara alias Bedus, Sabtu (14/9/2019) lalu sekitar pukul 14.40 Wita di pinggir Jalan By Pass Ida bagus Mantra, saat sedang mengambil tempelan narkoba jenis sabu di TKP.

Bedus dikenal sebagai residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan sudah selesai menjalani hukuman di Rutan Klungkung.

Malam harinya sekitar pukul 21.30 Wita, jajaran kepolisian lalu menangkap Kadek Astika alias Goyoh dan Wayan Swastika asak Desa Subagan, Karangsem.

Berikan Pemahaman Hukum ke Masyarakat, 7 Kabupaten/Kota Ikuti Lomba Keluarga Sadar Hukum 

Mencari Bakat, Pengprov PRSI Bali Akan Gelar Kejuaraan Renang Gubernur Bali Cup I Tahun 2019

Keduanya sejak lama menjadi target operasi kepolisian dan ditangkap di pinggiran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.

Penangkapan kasus narkoba selanjutnya, dilakukan Selasa (24/9/2019) lalu.

Sat Narkoba menangkap Jamaluddin (24), Irvan Rahmat (20), dan Ziad Ahmad Adriansyah (16) asal Jalan Wekudara, Lingkungan Pande, Klungkung dan Ahmad Haiqal (20), asal Kampung Gelgel, Klungkung.

Penangkapan dilakukan, Selasa (24/9/2019) pukul 02.10 Wita. Saat itu keempatnya sedang nongkrong di warung lalapan simpang empat jalan Kecubung - Klungkung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi di TKP, keempat orang tersebut mengakui menggunakan narkoba jenis ganja yang diperoleh dengan cara membeli dari temannya di Peliatan Ubud Gianyar.

"Berdasarkan keterangan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Klungkung melakukan penggeledahan ke tempat tinggal keempat orang tersebut. Petugas kembali berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti narkoba jenis ganja. Sehingga keempat orang tersebut beserta barang bukti diamankan di untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, Selasa (8/10/2019).

TRIBUN WIKI - Dari Mesbes Bangke hingga Gebug Ende, 6 Tradisi Ekstrem yang Ada di Bali

Tari Legong Dedari di Banjar Pondok Peguyangan Kaja, Ditampilkan Khusus Saat Ratu Ayu Mesolah

Berdasarkan pengembangan dari Penangkapan Ahmad Haiqal, Sat Narkoba Polres Klungkung kembali melakukam penyelidikan untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di Klungkung.

Hasilnya, kepolisian menangkap Anggi Setiawan (25), Reza Aldiansyah Siregar (26) dan Anggi Indra (27) asal Medan yang bersomisili di Peliatan Ubud.

Mereka merupakan pemasok ganja kepada tersangka Haiqal Cs yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Haiqal dan rekan-rekannya yang tangkap di Klungkung, diperoleh keterangan bahwa ganja didapat dari wilayah Peliatan Ubud. Sehingga personil satuan Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan di wilayah Peliatan, Ubud dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar rumah kos yang ditempati oleh ke tiga warga asal Medan."

"Hasil penggeledahan, ditemukan barang barang di antaranya ganja kering, yang menurut ketiga orang tersebut ganja diperoleh dengan cara membeli di Medan dan dikirim melalui paket ekspedisi JNE," ungkap AKP Dewa Gde Oka.

Dari pengungkapan 10 (sepuluh) orang tersangka tersebut, total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan di antaranya narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0.68 gr brutto atau 0,40 gr netto dan ganja dengan berat 17,48 gr brutto atau 9,25 gr netto.

Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, tim penyidik juga menyita beberapa HP yang ada bukti elektronik transaski narkoba .

Dari 10 orang yang diamankan 1 orang tersangka berinisial ‌ZAA yang masih berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur.

Banyak Juga Suami Jadi Korban KDRT Sang Istri, Ini Kasus Paling Menonjol

Waga Lampung Utara Syukuran & Merasa Merdeka Saat Bupatinya Kena OTT KPK, Ini Sikap NasDem

Namun proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan termasuk berupaya mengungkap adanya potensi keterlibatan pelaku lain selain para pelaku yang telah diamankan," ungkap AKP Dewa Gde Oka. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved