Seberapa Penting Pengawasan terhadap Orang Asing? Ini Penjelasan Kadiv Keimigrasian Kanwilkumham
Hasanudin mengatakan seiring dengan terus meningkatnya kedatangan orang asing di Pulau Bali, maka tidak menutup tidak menutup kemungkinan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selain itu, menurut Hasan peran dan kesadaran masyarakat masih kurang untuk melaporkan adanya orang asing tinggal di sekitar wilayahna maupun mereka yang diduga melakukan pelanggaran overstay maupun pelanggaran penggunaan izin tinggal orang asing.
“Peran masyarakat saya rasakan masih kurang. Karena mungkin masyarakat ada yang peduli dan ada masyarakat yang tidak peduli,” imbuhnya.
Masyarakat yang belum peduli tersebut diajak untuk peduli melalui kegiatan sosialisasi seperti ini.
Menyikapi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Rumah Kos dalam Pasal 7 huruf m.
• Ketua DPD LVRI Bali Sebut Koruptor Harusnya Dimiskinkan dan Ditembak Mati
• RAPBD Banyuwangi 2020 Mulai Dibahas, Ada Peruntukan untuk Bayi dan Ibu Hamil
Peraturan tersebut menyatakan dengan tegas melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di rumah kos.
Hasan menyampaikan WNA yang sudah masuk ke Indonesia khususnya Bali dan memiliki izin tinggal yang sah serta masih berlaku mereka bebas tinggal di mana saja.
“Mau tinggal di hotel atau di rumah kos ya silahkan. Itu (Perbup) punya pemerintah daerah yang mengatur itu tetapi ketika mereka (orang asing) melakukan kesalahan ya bisa diproses. Setelah diproses baru diserahkan ke kita,” jawab Hasan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-sosialisasi-keimigrasian.jpg)