2 Jaringan LP Kerobokan Tertangkap, Predi dan Yogi Diperintah dari Dalam Lapas
Ini merupakan kejadian kali kedua sejak sepekan terakhir yang mana narkoba itu bersumber dari Lapas Kerobokan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Ini untuk menindaklanjuti apa yang kami dapat di lapangan agar bisa dikembangkan baik dari Jajaran Polres, maupun Polda Bali,” jelasnya.
• Perjuangan Ni Luh Arick Istriyanti, Dirikan Komunitas Ekspresi untuk Bantu Anak-Anak Belajar
• C151 Smart Villas Seminyak Berikan Promo Flash Sale 70% hingga November
Ancaman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Predi dan Yoga dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Di samping juga pasal subsidair 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu, Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 hingga pasal 126 dan pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal-pasal tersebut,” tandas Kasat Narkoba Polres Bangli, Iptu I Gede Sudiarna. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-saat-menggiring-predi-kiri-dan-yoga-kanan-dalam-kasus-narkoba.jpg)