Kasus Penyiraman Air Panas di Gianyar, Satpam Divonis 5 Tahun Penjara
Dia merupakan satu dua dari tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga di sebuah rumah di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Kadek Erik Diantara divonis lima tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa (22/10/2019).
Dia merupakan satu dua dari tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga di sebuah rumah di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Mei 2019 lalu.
Tersangka lain adalah pemilik rumah, Desak Putu Wiratningsih. Namun pelaku Desak Wiratningsih, masih belum memasuki babak vonis.
Pantauan Tribun Bali di PN Gianyar, Majelis Hakim, Dayu Sri Adnyanthi Astuti Widya dalam putusannya menyatakan, terdakwa Erik Diantara terbukti melakukan kekerasan fisik, dituntut hukuman penjara lima tahun.
• Kartika Putri Lahiran Anak Pertama di Rumah, Aku Kontraksi di Karpet
• Tahun 2020 HarmoniA Akan Rilis Album Ketiga, Rencanakan Tur ke Beberapa Tempat
Tuntunan tersebut relatif lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan pelaku dihukum selama enam tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan kekerasan fisik, dipidana lima tahun,” ujarnya.
Erik tidak berpikir panjang atas vonis yang diterimanya. Pria yang bekerja sebagai satpam di rumah Desak Wiratningsih ini menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya menerima yang mulia,” ujarnya, lalu meninggalkan ruang pengadilan, dengan sorot mata tajam.
Kasus ini bermula saat korban Eka Febriyanti (21), yang merupakan pembantu rumah tangga, melaporkan kekerasan yang dilakukan majikannnya ke Polda Bali, Mei 2019 lalu.
• Gitaris Ungkap Perolehan Royalti dari Youtube HarmoniA
• Lomba Seni Instalasi Outdoor Hadiah Total Rp 30 Juta, Rekayasa Informasi Sabet Juara I
Dalam laporannya, Eka mengaku telah disiram menggunakan air panas. Tak hanya itu, selama tujuh bulan bekerja, ia tidak pernah diberikan gaji, yang seharusnya Rp 1 juta per bulan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Bali, terungkap bawah selama tujuh bulan bekerja di sana, Eka kerap mendapatkan perlakukan buruk.
Tak berselang lama, Polda Bali pun mengamankan pelaku.
Awalnya polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni pemilik rumah, satpam dan seorang pembantu lainnya, yakni Santi, yang merupakan adik tiri Eka.
Namun dalam penyelidikan, diketahui Santi juga merupakan korban, sehingga statusnya yang awalnya calon pelaku berubah menjadi korban.
• Diminta Pihak SGB, Sore Ini DPRD Bali Adakan Pertemuan dengan PT SGB
• Pengendara di Bawah Umur Jadi Sasaran Operasi Zebra Agung 2019
Dalam penyelidikannya polisi mengungkapkan, pada tubuh Santi juga ditemukan bekas luka bakar, yang diduga dilakukan oleh pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kadek-erik-diantara-seorang-satpam-yang-terlibat-kdrt.jpg)