Kasus Koperasi Dana Asih Tunggu Audit, Korban Tak Punya Biaya Bayar Auditor
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Rp 21,8 miliar oleh Ketua Koperasi Dana Asih masih menunggu hasil audit
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Kasus Koperasi Dana Asih Tunggu Audit, Korban Tak Punya Biaya Bayar Auditor
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Rp 21,8 miliar oleh Ketua Koperasi Dana Asih, I Made Jaya Antara, di Banjar Negari, Desa Singapadu, Sukawati, Gianyar, Bali, yang dilaporkan ke Mapolres Gianyar masih jalan di tempat.
Hal tersebut lantaran Polres Gianyar masih menunggu hasil audit untuk menentukan status kasus tersebut.
Sementara anggaran Polres Gianyar untuk melakukan audit tahun ini sudah habis.
Polres Gianyar masih melakukan perundingan dengan pengacara para nasabah terkait biaya auditor, yang diperkirakan menelan biaya Rp 60 juta untuk audit lima tahun.
Koperasi Dana Asih ini sudah berdiri hampir sekitar 25 tahun, sehingga biaya yang dibutuhkan untuk membayar auditor mencapai Rp 300 juta.
• Operasi Zebra Agung 2019, Pengendara Berpakaian Adat, Jilbab & Kopiah Wajib Pakai Helm
• Pengurasan Lumpur, Kawasan Denpasar Timur Hingga Denpasar Selatan Akan Mengalami Gangguan Aliran Air
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Rabu (23/10/2019), mengakui pihaknya masih belum menetapkan Ketua Koperasi Dana Asih, Made Jaya Antara sebagai tersangka.
Sebab dalam memastikan terlapor melakukan penggelapan dana nasabah, harus ada bukti berupa hasil audit.
Lantaran biaya audit relatif besar, dan anggaran Satreskrim Polres Gianyar tahun ini sudah habis, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pengacara para korban.
“Masih menunggu audit. Biaya audit masih dikoordinasikan dulu sama pengacaranya, karena anggaran kami untuk tahun ini sudah habis. Kemungkinan tahun depan. Terlapor belum ditahan, masih dimintai keterangan, masih interogasi dan masih periksa saksi-saksi,” ujar Deni.
Pengacara nasabah, Wayan Koplog Antara memastikan nasabah tidak bisa menyanggupi biaya audit dibebankan pada para nasabah.
Sebab biaya yang dibutuhkan sangat besar.
• Yudith Periksa Kendaraan Personel, Polres Badung Apel Kesiapan Operasi Zebra Agung 2019
• Lomba Goyang Maumere Meriahkan Lapas Perempuan Denpasar Sambut HUT Ke-74 Kemenkumham
Karena itu, kata Koplog, jika penyelesaian secara pidana membutuhkan anggaran besar, pihaknya akan menggugat secara perdata.
“Data sementara dari penyidik, aset-asetnya terlapor masih ada, cuman tidak mencukupi untuk bayar dana nasabah,” ujar Koplog.
Koplog meminta terlapor secara jentel menyerahkan aset-asetnya pada nasabah yang dirugikan.