Duktang Dimintai Sumbangan, ORI Bali Umumkan Hasil Kajian Pelayanan Administrasi Kependudukan
Ombudsman Perwakilan Bali baru saja menyelesaikan kajian tentang pelayanan publik, khususnya mengenai pelayanan administrasi kependudukan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Hasil kajian juga menyebutkan seringkali kewajiban masyarakat di desa adat menjadi sebuah syarat tambahan untuk memperoleh hak administrasi di desa dinas.
Sebagai contoh, lanjut dia, beberapa desa di Kota Denpasar memiliki kebijakan Ilikita Krama (Surat Tanda Lapor Diri/STLD).
Ilikita Krama berlaku dalam jangka waktu 3 bulan dengan pengenaan dana punia (sumbangan) sejumlah Rp 25 ribu kepada krama tamiu, dan Rp 10 ribu kepada tamiu.
Menurutnya, kebijakan Ilikita Krama di desa adat tersebut adalah sah, sepanjang ada pararem yang mengaturnya karena Bali juga mengakui keberadaan desa adat.
Namun kalau kebijakan itu ada masalah, maka bisa berimplikasi pada desa dinas.
Sambung dia, beberapa laporan memperlihatkan bahwa kalau ada masalah di desa dinas pasti awalnya berasal dari desa adat.
• Meriahnya Perhelatan Akbar MAXI Yamaha Day di Dieng
• Soal Rencana Jokowi Pangkas Jabatan Eselon, Dayu Isma: Sudah Sepatutnya ASN Ikut Aturan dari Atas
“Misalnya, kalau warga mau mengurus KTP, desa dinas tidak berani mengeluarkan kalau tidak melampirkan surat keterangan dari desa adat. Ini yang membuat warga kesulitan,” ungkapnya.
Sementara dalam aturan administrasi kependudukan di desa dinas menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Perbedaan tersebut menyebabkan tingginya angka pengaduan administrasi kependudukan baik yang diterima oleh ORI Bali maupun UPP Saber Pungli.
Secara umum dari hasil pengambilan data yang dilakukan ORI Bali ditemukan bahwa 39 persen kepala lingkungan menyatakan terdapat syarat tambahan dalam pengurusan administrasi kependudukan, sedangkan 61 persen menyatakan tidak ada syarat tambahan.
Pada intinya diharapkan ke depan antara desa dinas dan desa adat melakukan sinergi supaya lebih efisien, lebih murah, bahkan tidak ada biaya dan juga tidak merepotkan.
Umar menambahkan, dipilihnya Kota Denpasar menjadi lokus pengambilan data karena Denpasar memiliki kondisi masyarakat yang heterogen, serta jumlah penduduk pendatang tertinggi di Bali.
Pengambilan data dilakukan pada 8 desa dan 10 Kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan di Denpasar.
Dalam setiap desa atau kelurahan diambil beberapa responden, antara lain lurah/kepala desa, kepala lingkungan, bendesa adat, dan masyarakat.
Berdasarkan hasil analisa temuan dalam kajian ini, ORI Bali merekomendasikan, pertama, mendorong Gubernur Bali untuk menjabarkan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis) tentang harmonisasi administrasi kependudukan di desa dinas dan desa adat.
• Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai 1 Januari 2020, Ini Cara Turun Kelas Perawatan
• Buka IPOC 2019 di Bali, Maruf Amin: Jawab Kampanye Negatif dengan Data dan Fakta