Duktang Dimintai Sumbangan, ORI Bali Umumkan Hasil Kajian Pelayanan Administrasi Kependudukan
Ombudsman Perwakilan Bali baru saja menyelesaikan kajian tentang pelayanan publik, khususnya mengenai pelayanan administrasi kependudukan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Paparan-Suasana pemaparan Rapid Assessment terkait urusan administrasi kependudukan desa di Hotel Inna Bali, Denpasar, Bali, Kamis (31/10/2019). Duktang Dimintai Sumbangan, ORI Bali Umumkan Hasil Kajian Pelayanan Administrasi Kependudukan
Saat yang bersamaan, Pemprov Bali kini juga sedang merancang pembentukan Dinas Pemajuan Desa Adat ada di level provinsi, pada awal Januari 2020.
Tujuan pembentukan dinas ini adalah untuk memfasilitasi pemberdayaan desa adat.
Dinas ini nantinya juga akan memfasilitasi pengaturan-pengaturan soal pelayanan administrasi kependudukan.
Sementara itu, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet (Ratu Aji) menyampaikan sumbangan ke desa adat itu bukan bentuk penambahan syarat dalam mengurus administrasi kependudukan, namun berjalan sejalan antara hukum negara dan hukum adat.
“Bukan penambahan syarat, namun berjalan sejalan antara hukum negara dan hukum adat,” ujarnya singkat.
(*)
Berita Terkait