Breaking News

Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dana UHC Membengkak Rp 12 M

Dari hasil hitung-hitungan sementara tersebut, anggaran program Universal Health Coverage (UHC) untuk tahun depan membengkak hingga mencapai Rp 12 m

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra sedang melakukan hitung-hitungan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat Klungkung, ketika ditemui di ruangannya, Kamis (31/10/2019). 

Kenaikan iuran ini tidak hanya membuat Pemkab Klungkung pengeng membiayai BPJS Kesehatan warga, namun juga lebih memberatkan warga peserta BPJS Mandiri.

Seperti yang diungkapkan Wayan Sunarta, warga asal Kelurahan Semarapura Kaja, Klungkung.

Meski Klungkung sudah UHC, ia yang sebagai peserta penerima upah, mendaftarkan dua orangtua dan dua adiknya untuk ikut kepesertaan BPJS Mandiri.

"Kalau dibayari pemerintah kan mentok harus kelas III, maka saya dulu daftarkan ulang orangtua dan adik saya untuk ikut kepesertaan mandiri kelas II. Itu biar nanti keluarga saya bisa naik kelas, agar dapat kamar perawatan yang lebih layak. Tapi siapa nyangka, iuran bisa naik sampai lebih dari dua kali lipat," ungkap Sunarta.

Sebelum iuran naik, dalam sebulan ia mengeluarkan uang sekitar Rp 204 ribu demi membayar iuran BPJS Kesehatan kelas II untuk empat keluarganya.

Namun jika sudah naik di awal tahun 2020 ini, Sunarta harus mengeluakan uang iuran BPJS Kesehatan sampai Rp 440 ribu pe rbulannya untuk empat keluarganya.

"Setidaknya kenaikannya beberapa ribu lah, ini malah sampai dua kali lipat lebih. Ini sudah sangat memberatkan bagi saya, yang menanggung keluarga lainnya. Jika seperti ini, mungkin nanti saya minta untuk jadi peserta BPJS yang iurannya dibayarkan pemerintah lagi," keluh Sunarta.

Ia berharap wakil rakyat dapat berbicara banyak terkait hal ini, dan menekan pemerintah agar dapat mengurangi kenaikan iuran BPJS tersebut.

Mengingat masalah kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Suardana Tertusuk Keris Saat Ngurek, Alami Luka 5 Cm di Dada Hingga Tak Sadarkan Diri

Kabar Duka, Pemain Timnas Indonesia U-16 Alfin Lestaluhu Meninggal Dunia

"Jika naik Rp 10 ribu, sampai Rp 20 ribu tidak masalah menurut saya. Masih dalam angka wajar, tapi ini sudah sampai dua kali lipat. Malah yang sehat, bisa sakit bayarnya tiap bulan," keluhnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen, Kamis (24/10/2019).

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nominalnya, Kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu , kelas II dari Rp 51 ribu naik menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III dari Rp 25.500, naik menjadi Rp 42 ribu. 

Pemutakhiran Data Kepesertaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved