Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemprov Bali Hitung Ulang Pembiayaan

Umar juga meminta BPJS Kesehatan untuk segera mengumumkan apa saja yang di-cover dari adanya kenaikan iuran tersebut.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali
Gubernur Koster saat pembukaan Pesamuan Agung yang bertempat di Sekretariat MGPSSR, Jalan Cekomaria, Peguyangan Kangin, Denpasar, Minggu (10/3/2019), lalu 

Melalui adanya pengumuman tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan optimal di berbagai fasilitas kesehatan yang ada.

Seperti dikutip dari Kompas.com (Kompas Gramedia Grup) dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000

Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

Pelaba Pura Termuat Dalam Kuna Dresta dan Awig-awig, Jero Temu Angkat Bicara Soal Sertifikasi Tanah

Laba Bersih Konsolidasi CIMB Niaga Tahun 2019 Capai Rp 2,68 Triliun

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.

Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved