75 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK, Karangasem Usulkan UMK Tahun 2020 Rp 2,5 Juta

Meski UMK naik jadi Rp 2,5 juta tahun 2020, pengawasan pemerintah perlu ditingkatkan mengingat 75% perusahaan di Karangasem belum menerapkan UMK

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
internet
Ilustrasi UMK - 75 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK, Karangasem Usulkan UMK Tahun 2020 Rp 2,5 Juta 

"Sampai hari ini belum ada perusahan yang layangkan surat penangguhan, baik ke Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.  Jika tak ada penangguhan, perusahaan bersangkutan bisa dikenakan sanksi," katanya.

 Soal sanksi, kata Nyoman Suradnya, itu merupakan wewenang Pemerintah Provinsi  Bali.

Pada kesempatan ini, Suradnya juga menjelaskan ihwal gaji pegawai kontrak Pemkab Karangasem yang berkisar antara Rp 1 sampai 1,5 juta per bulan. 

Beberapa bahkan  Rp 800 ribu per bulan.

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Masih Jomblo, Jangan Khawatir Aries, Kejutan Menyenangkan Menunggumu!

Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Batur, Api Membara 100 Meter dari Pura Pasar Agung

Suradnya mengatakan, gaji tenaga kontrak dibayar sesuai kemampuan APBD Karangasem

Mereka dikontrak setahun dilengkapi surat perjajian kerja.

"Gaji tenaga  kontrak memang di bawah UMK," katanya.

Sejumlah pegawai kontrak yang ditemui mengeluh kecilnya upah mereka karena tak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Uang transportasi bisa mencapai Rp  600 ribu per bulan.

Belum lagi biaya makan minum dan lainnya.

Diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2020 sebesar Rp 2.494.000  atau naik Rp 196.032 dari tahun 2019.

Sementara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tetap menjadi yang tertinggi di Bali yaitu dirancang sebesar Rp 2.930.092 atau mengalami kenaikan Rp  229.795 dari UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297.

Kasus Pura Pucak Gegelang Belum Jelas Kelanjutannya, Kelian dan PHDI Mengaku Belum Dihubungi BPR

Kemenkumham Buka 3.532 Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan SMA, Ini Syarat Dan Rinciannya

UMP Bali tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

"SK UMP sudah terbit. Tadi pagi (kemarin, red) sudah turun,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali  Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (1/11/2019).

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menetapkan kenaikan UMP secara nasional tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved