75 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK, Karangasem Usulkan UMK Tahun 2020 Rp 2,5 Juta

Meski UMK naik jadi Rp 2,5 juta tahun 2020, pengawasan pemerintah perlu ditingkatkan mengingat 75% perusahaan di Karangasem belum menerapkan UMK

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
internet
Ilustrasi UMK - 75 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK, Karangasem Usulkan UMK Tahun 2020 Rp 2,5 Juta 

Penetapan UMP itu dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pihak Disnaker Bali mengaku telah menerima Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang UMP 2020 pada tanggal 17 Oktober 2019. 

Surat itu mencantumkan inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

UMP Bali tahun 2019 adalah Rp 2.297.968,70.

Berdasarkan formula dalam PP 78 tahun 2015, maka UMP Bali tahun 2020 menjadi Rp 2.493.525,84.

Namun, rapat Dewan Pengupahan memutuskan angka dibulatkan jadi Rp 2.494.000 atau naik 8,53 persen dari tahun lalu.

“Nah itu yang menjadi kesepakatan Dewan Pengupahan," kata  Gus Arda. Ia berharap Kabupaten/Kota se-Bali segera membuat Upah Minimum Kabupaten (UMK) berdasarkan UMP Bali.  

Sesuai pasal 10 Permenaker Nomor 15 tahun 2018, UMK yang ditetapkan harus lebih besar dari UMP.

(ful/wem)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved