75 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK, Karangasem Usulkan UMK Tahun 2020 Rp 2,5 Juta
Meski UMK naik jadi Rp 2,5 juta tahun 2020, pengawasan pemerintah perlu ditingkatkan mengingat 75% perusahaan di Karangasem belum menerapkan UMK
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
75 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK, Karangasem Usulkan UMK Tahun 2020 Rp 2,5 Juta
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengusulkan Upah Minuman Kabupaten (UMK) meningkat dari Rp 2.355.054 pada tahun 2019 menjadi Rp 2.555.469 tahun 2020.
Meski demikian, pengawasan pemerintah perlu ditingkatkan mengingat jumlah perusahaan di Karangasem yang belum menerapkan UMK hampir 75 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnya menjelaskan, angka UMK tahun 2020 di atas merupakan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan.
"UMK sudah diusulkan ke Provinsi Bali. Tapi banyak perusahaan di Karangasem yang belum menerapkan UMK, baik di sektor pariwisata, industri, maaupun di instansi swasta," ungkap Suradnya, Jumat (1/11/2019),
Data yang dihimpun Tribun Bali, dari 4.690 perusahaan di Bumi Lahar -- julukan Kabupaten Karangasem -- hampir 75 persen belum terapkan UMK.
Suradnya mengatakan, alasan sebagian besar perusahaan yang tidak menerapkan UMK karena pendapatan terbatas.
Mereka umumnya usaha kecil menengah.
Dari 4.690 perusahaan, sebanyak 97 perusahaan masuk kategori besar, 3.343 kategori sedang dan 1.250 kategori kecil.
• Koster Tetapkan UMP Bali Rp 2,4 Juta, UMK Badung Jadi yang Tertinggi Sebesar Rp 2,9 Juta
• Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Tertangkap, Dody Tergiur Upah 500 Ribu
Perusahaan kategori besar jika jumlah tenaga kerja di atas 50 orang.
Perusahaan sedang mempekerjakan 25 - 50 orang, sedangkaan perusahan kecil jumlah tenaga kerja di bawah 25 orang.
"Perusahaan yang sudah menerapkan UMK sebagian besar dari sektor pariwisata, terutama hotel bintang lima, dan besar. Biasanya upah mereka sudah melebihi UMK," tambah Suradnya, pejabat asal Desa Jasri, Subagan tersebut.
Dia berjanji membina perusahaan yang belum menerapkan UMK.
Pembinaan dilakukan secara bertahap.
Seandainya tak bisa bayar sesuai UMK harus ada surat penanguhan.
"Sampai hari ini belum ada perusahan yang layangkan surat penangguhan, baik ke Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi. Jika tak ada penangguhan, perusahaan bersangkutan bisa dikenakan sanksi," katanya.
Soal sanksi, kata Nyoman Suradnya, itu merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Bali.
Pada kesempatan ini, Suradnya juga menjelaskan ihwal gaji pegawai kontrak Pemkab Karangasem yang berkisar antara Rp 1 sampai 1,5 juta per bulan.
Beberapa bahkan Rp 800 ribu per bulan.
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Masih Jomblo, Jangan Khawatir Aries, Kejutan Menyenangkan Menunggumu!
• Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Batur, Api Membara 100 Meter dari Pura Pasar Agung
Suradnya mengatakan, gaji tenaga kontrak dibayar sesuai kemampuan APBD Karangasem.
Mereka dikontrak setahun dilengkapi surat perjajian kerja.
"Gaji tenaga kontrak memang di bawah UMK," katanya.
Sejumlah pegawai kontrak yang ditemui mengeluh kecilnya upah mereka karena tak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Uang transportasi bisa mencapai Rp 600 ribu per bulan.
Belum lagi biaya makan minum dan lainnya.
Diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2020 sebesar Rp 2.494.000 atau naik Rp 196.032 dari tahun 2019.
Sementara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tetap menjadi yang tertinggi di Bali yaitu dirancang sebesar Rp 2.930.092 atau mengalami kenaikan Rp 229.795 dari UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297.
• Kasus Pura Pucak Gegelang Belum Jelas Kelanjutannya, Kelian dan PHDI Mengaku Belum Dihubungi BPR
• Kemenkumham Buka 3.532 Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan SMA, Ini Syarat Dan Rinciannya
UMP Bali tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
"SK UMP sudah terbit. Tadi pagi (kemarin, red) sudah turun,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (1/11/2019).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menetapkan kenaikan UMP secara nasional tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Penetapan UMP itu dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pihak Disnaker Bali mengaku telah menerima Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang UMP 2020 pada tanggal 17 Oktober 2019.
Surat itu mencantumkan inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
UMP Bali tahun 2019 adalah Rp 2.297.968,70.
Berdasarkan formula dalam PP 78 tahun 2015, maka UMP Bali tahun 2020 menjadi Rp 2.493.525,84.
Namun, rapat Dewan Pengupahan memutuskan angka dibulatkan jadi Rp 2.494.000 atau naik 8,53 persen dari tahun lalu.
“Nah itu yang menjadi kesepakatan Dewan Pengupahan," kata Gus Arda. Ia berharap Kabupaten/Kota se-Bali segera membuat Upah Minimum Kabupaten (UMK) berdasarkan UMP Bali.
Sesuai pasal 10 Permenaker Nomor 15 tahun 2018, UMK yang ditetapkan harus lebih besar dari UMP.
(ful/wem)