Kronologi Kasus PLTU Riau-1 hingga Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Bebas untuk Sofyan Basir
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
KPK memeriksa Sofyan untuk pertama kali sebagai saksi, untuk mengetahui peran PLN dalam proyek PLTU Riau 1.
"Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik, setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
• Libra Cocok dengan Aries, Inilah Teman Perjalanan yang Cocok Berdasarkan Zodiak
• Video Minta Jatah Parkir Minimarket Viral di Medsos, Pimpinan Ormas di Bekasi Minta Maaf
Menurut Febri, Sofyan akan dikonfirmasi seputar pengetahuannya dalam kasus korupsi proyek PLTU yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR.
Sofyan juga akan diminta penjelasan terkait barang bukti yang ditemukan saat rumah dan kantornya digeledah. Setelah itu, Sofyan sempat diperiksa beberapa kali.
5 Agustus 2018
KPK memeriksa Idrus sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dan Johannes Kotjo terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
Proses pemeriksaan berjalan hampir 9,5 jam yakni dari pukul 10.05 WIB hingga 21.30 WIB.
"Hari ini memang sengaja minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil dan karena itu saya berterima kasih kepada penyidik siap melayani terhadap saya, dalam rangka untuk melengkapi keterangan yang diperlukan terkait dengan tersangka saudara Johannes dan Eni," kata Idrus di Gedung KPK.
Namun demikian, ia enggan membocorkan materi pemeriksaannya.
24 Agustus 2018
KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Saragih.
"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Kabar penetapan tersangka ini pertama kali dibocorkan Idrus saat bertandang ke Istana Kepresidenan. Menurut dia, KPK telah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepadanya, Kamis (23/8/2018).
"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan, sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan.
Kedatangannya ke Istana pun dalam rangka menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.