Kronologi Kasus PLTU Riau-1 hingga Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Bebas untuk Sofyan Basir
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
Kronologi Kasus PLTU Riau-1 hingga Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Bebas untuk Sofyan Basir
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Berikut perjalanan kasus Sofyan Basir hingga bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta:
13 Juli 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di kediaman Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar yang sekaligus Menteri Sosial pada saat itu, Idrus Marham.
Secara bersamaan, KPK mencokok pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo di Graha BIP Jakarta.
14 Juli 2018
Baik Eni maupun Johannes Kotjo kemudian ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan, Kotjo sebagai pihak yang dduga memberikan suap kepada Eni.
• Bule Pukul 3 Sekuriti Hotel di Kuta Berakhir Damai, Harissonn Akan Kembali ke Negara Asalnya
• Diduga Perdagangkan Kerajinan Kulit Biawak Hingga Moncong Hiu Gergaji, WN Belanda Dituntut 3 Tahun
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka, yaitu diduga sebagai penerima (suap) EMS dan diduga sebagai pemberi JBK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Basaria mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Sebelumnya, tim penindak KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP. Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
20 Juli 2018