Kronologi Kasus PLTU Riau-1 hingga Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Bebas untuk Sofyan Basir
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
Hakim juga menilai Kotjo sebagai koruptor kelas kakap yang mengatur dari penganggaran hingga penunjukan pemenang proyek. Menurut hakim, hukuman 4,5 tahun penjara saja sebenarnya belum cukup memberikan rasa adil bagi masyarakat.
1 Maret 2019
Pengadilan Tipikor mengganjar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap dari Johannes Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar. Selain itu, Eni mengakui kesalahan dan berterus terang selama persidangan.
23 April 2019
Giliran Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Idrus bersalah dan mengganjarnya dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Selain itu, Idrus tidak mengakui perbuatan. Namun, Idrus bersikap sopan selama persidangan. Idrus juga belum pernah dipidana. Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan.
23 April 2019
Sejurus dengan vonis terhadap Idrus, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Sofyan merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi terkait pembangunan PLTU Riau 1.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk tiga terdakwa lainnya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
28 Mei 2019
KPK menahan Sofyan Basir. Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan pada kasus ini sebulan sebelumnya.
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.
Sebelumnya, Sofyan tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi PLTU Riau 1. Dia tiba di KPK setelah menjalani pemeriksaan pula di Kejaksaan Agung (Kejagung). Di Kejagung, Sofyan diminta keterangannya sebagai saksi kasus kapal pembangkit.
Seusai diperiksa penyidik KPK, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum di lembaga anti rasuah tersebut.
7 Oktober 2019
Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa KPK.
"Kami menuntut supaya majelis hakim agar menyatakan, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Menurut jaksa, hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya. Sementara hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
4 November 2019
Mantan Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sofyan dinyatakan terbukti tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Majelis hakim menyebut Sofyan Basir tidak terlibat dalam dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan blackgold Natural Resources serta China Huadian Engineering Company Limited.
Sofyan juga disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap bahkan diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Sebelumnya jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Kasus PLTU Riau-1 hingga Vonis Bebas Sofyan Basir