Kronologi Kasus PLTU Riau-1 hingga Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Bebas untuk Sofyan Basir

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun

Editor: DionDBPutra
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI via KOMPAS.COM
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat setelah divonis bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

Ia mengaku tak ingin membebani Jokowi atas kasus ini.

13 Desember 2018

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Johannes Kotjo bersalah dan divonis 2 tahun 8 bulan. Kotjo terbukti bersalah menyuap Eni sebesar Rp 4,75 miliar.

Selain kurungan, Kotjo juga diganjar denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar ketua majelis hakim Lukas Prakoso saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Kotjo menerima putusan itu. Namun, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

18 Desember 2018

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Johannes Kotjo. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

"Jadi, kalau untuk banding, tadi saya cek ke jaksa penuntut umum, pengajuan banding sudah disampaikan ke pengadilan. Jadi secara resmi KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johannes Kotjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

"Nanti proses lebih lanjut tentu akan dicermati bagaimana pertimbangan hakim pada proses banding tersebut," lanjutnya.

11 Februari 2019

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Hukuman Kotjo diperberat dari 2 tahun 8 bulan menjadi 4,5 tahun penjara.

"Benar, hukumannya diperberat," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johannes Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

Pengadilan tinggi juga menghukum Kotjo untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Kotjo memiliki peran dominan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar. Akibat perbuatannya juga, masyarakat Riau tidak dapat menikmati listrik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved