Penataan Kawasan Besakih dimulai 2020, Gubernur Koster Bangun Parkir Berlantai Empat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali nampaknya semakin matang untuk menata kawasan suci Pura Besakih di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Oleh karena itu, dalam kesempatan konsultasi publik ini pihaknya mengundang masyarakat yang memiliki lahan untuk berdiskusi mengenai rencana penataan kawasan suci Pura Besakih tersebut.
• Bayi Sudah Bisa Berhitung Sebelum Mengenal Angka, Begini Cara Peneliti Membuktikan
• Tunjangan Kepala SMA Naik, Arthanegara: Bupati Perlu Perhatikan Kepala TK,SD, SMP Agar Tak Cemburu
Menurutnya, sebagian besar masyarakat yang memiliki lahan mengaku setuju dengan rencana dari Pemprov Bali ini.
Hanya saja ada beberapa masyarakat yang memberikan persetujuan dengan beberapa catatan.
Beberapa catatan tersebut paling banyak mengenai harga tanah yang diminta sesuai dengan keinginan masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Koster belum bisa memberikan kepastian harga tanah kepada masyarakat dalam rencana penataan kawasan suci Pura Besakih ini.
Dirinya mengatakan, mengenai harga tanah nantinya ada lembaga independen yang akan menilai.
"Nanti kita sinkronkanlah. Supaya apa yang diinginkan masyarakatlah. Prinsipnya masyarakat harus mendapatkan perhatian secara serius. Jangan sampai program ini membebani masyarakat atau menyusahkan masyarakat," tuturnya.
Sejauh ini, Gubernur Koster mengatakan ada sebanyak 265 masyarakat pemilik warung atau kios yang terdampak.
• TRIBUN WIKI - 4 Tempat Rental Motor Termurah dan Terpercaya di Ubud
• Pembatas Jalan di Teuku Umar dan Hayam Wuruk Denpasar Akan Dipermanen
Selain itu ada juga masyarakat yang memiliki warung tidak permanen sebanyak 471.
Guna mengatasi ini, pihaknya sudah merencakan untuk membangun kios sebanyak 501 buah dengan lokasi baru yang lebih baik.
Nantinya kios-kios tersebut akan dibangun di kawasan Bencingah dan Manik Mas.
Dirinya mengatakan, pengganti kios bagi masyarakat sesuai dengan ukuran yang dimilikinya saat ini.
"Misalnya ada masyarakat yang memiliki kios 4x6 ya nanti kita akan ganti segitu," jelasnya.
Kepemilikan kios ini nantinya juga akan langsung disertifikatkan dan menjadi milik masyarakat sendiri.
Proses sertifikasinya akan difasilitasi oleh Pemprov Bali.