Hendak Ditahan, Buron Interpol Amerika Diduga Kabur, Imigrasi Mengaku Tak Tahu
Buron Interpol Amerika Serikat bernama Rabie Ayad Abderahman (30), diduga kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.“Kami tidak menangani yan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buron Interpol Amerika Serikat bernama Rabie Ayad Abderahman (30), diduga kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Rabie Ayad diduga kabur saat hendak ditahan di Lapas Kerobokan. Namun pihak imigrasi mengaku tak tahu-menahu dengan kaburnya warga berkebangsaan Lebanon ini.
Sebelumnya Rabie Ayad dititipkan di rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai. Ia menjadi buronan Interpol karena melakukan skimming di Amerika Serikat dengan nilai kejahatan mencapai Rp 7 triliun.
Untuk menghilangkan jejak, ia diduga kerap berpindah-pindah negara.
"Kami ada ekstradisi dari pemerintahan Amerika. Namanya Rabie Ayad Abderahman. Sudah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi (Denpasar). Tapi, saat hendak kami jemput di Imigrasi ternyata lepas," jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (8/11/2019) kemarin.
• Komisi IX DPR RI Minta Iuran Kelas III Tak Dinaikkan, Menkes Ingin Iuran Tetap Rp 25.500 Per Orang
• Gubernur Bali Naikkan Tunjangan Kepsek 300 Persen, Madiadnyana Minta Penghasilan Guru Juga Naik
Ditanya lebih detail kaburnya Rabie Ayad, Didik meminta para awak media mengkonfirmasi ke pihak imigrasi.
"Termohon ekstradisi yang kami titipkan itu ternyata keterangan dari imigrasi kabur, katanya. Nah monggo (silakan) gimana kaburnya silakan konfirmasi ke imigrasi," jawab jaksa yang sebelumnya bertugas di Jawa Timur sebagai Aspidsus Kejati Jatim ini.
Dengan kaburnya buronan Amerika tersebut, pihak kejaksaan akan bersurat ke pihak imigrasi.
Salah satu yang ditanyakan bagaimana termohon bisa lepas.
"Kami dari pihak intel juga akan melakukan pemeriksaan kenapa bisa sampai lepas," ujarnya.
Menurut Didik, Rabie Ayad ditangkap tanggal 19 April 2018 di Hotel Lerina Denpasar oleh petugas kepolisian dari Polda Bali setelah ada red notice dari Interpol.
• Penataan Pura Agung Besakih Diharapkan Dapat Meningkatkan Kunjungan Wisatawan
• Warga di 4 Kelurahan Kecamatan Buleleng Bersih-Bersih Kali Mumbul, Diupah Rp 80 Ribu per Hari
Setelah ditangkap, pihak jaksa telah memohon ekstradisi ke lembaga pengadilan.
Pengajuan sidang itu dilakukan atas permohonan ekstradisi pemerintah Amerika Serikat ke Indonesia.
Awalnya permohonan ekstradisi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kemudian jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hasilnya banding dikabulkan. "Tetapi termohon ekstradisi menurut keterangan imigrasi kabur," terangnya.