Hasil Visum Ungkap Siswi di Buleleng Dipaksa Bu Guru Berbuat Tak Senonoh Bareng Pacarnya
Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menerima hasil visum pelajar SMK berinisial V (16) yang menjadi korban aksi threesome
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menerima hasil visum pelajar SMK berinisial V (16) yang menjadi korban aksi threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Dari hasil pemeriksaan, pihak medis menemukan adanya luka robek pada kelamin korban.
Dengan hasil ini, ia akan menjerat Anak Agung Putu Wartayasa (36) dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Hasil visum itu telah diterima sejak Jumat sore," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Minggu (10/11).
Sementara untuk Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman, mengingat yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.
AKP Vicky juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara di kos-kosan yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Hasilnya, diketahui kos itu hanya disewa oleh Wartayasa untuk bertemu dengan Darmaningsih yang merupakan kekasih gelapnya.
Dari hasil olah TKP ini juga diketahui, saat hendak melakukan threesome, korban V sempat menolak dan mendorong tersangka Wartayasa.
Namun saat itu tangan korban ditarik dan dipegang oleh Darmaningsih yang tak lain adalah gurunya sendiri.
Ini yang memudahkan Wartayasa untuk melucuti pakaian korban.
"Tersangka Wartayasa dan tersangka Darmaningsih ini merupakan pasangan selingkuh.
Yang laki-laki sudah memiliki keluarga, sementara yang perempuan merupakan janda.
Makanya yang laki-laki menyiapkan kos untuk tempat mereka bertemu," ujarnya.
Kasus ini mendapat kecaman dari Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ratnasari.
Pasalnya Darmaningsih yang merupakan seorang tenaga pendidik, nekat mengajak anak didiknya untuk melakukan perbuatan tersebut.
Atas peristiwa ini, ia mengajak semua pihak untuk melakukan introspeksi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Pelaku perempuan terlalu cinta sehingga mau saja menuruti apa kemauan yang laki-laki.
Yang laki-laki ini juga saya rasa ada kelainan seks. Kasus ini menjadi pelajaran pahit buat kita," tutur dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Buleleng kembali dihebohkan dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) pun diciduk polisi.
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Siswi tersebut berinisial V (16).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)