12 Kelakuan Bule di Bali Ini Bikin Heboh Media Sosial, Adu Jotos Hingga Lakukan Pelecehan

Ini 12 kelakukan bule di Bali yang sempat menghebohkan media sosial: ada menutupi dirinya dengan dedaunan di sekujur tubuh dan tidak mengenakan baju.

4. Bule Jual Konten Pornografi

Terrence David Mueller (30) asal Inggris kini harus berurusan dengan Imigrasi Ngurah Rai dan Kepolisian Polresta Denpasar atas pelanggaran yang dilakukannya di Bali. Dari paspor Terrence atau Terry sapaan akrabnya di medsos ini, masuk ke Indonesia khususnya Bali pada 31 Januari 2019 menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 hari.

Terrence Murrell (30),  bule berbadan kekar yang kedua tangannya dipenuhi tato itu terus terdiam dijaga ketat oleh petugas dari Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan Polresta Denpasar.

WNA asal Inggris yang namanya viral di media sosial (medsos) karena menjual konten foto pornografi serta buronan di negaranya kini tertangkap di Bali.

Dia berurusan dengan pihak berwajib baik dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Polresta Denpasar atas sejumlah pelanggaran hukum.

“Kita amankan WNA asal Inggris Terrence Murrell yang ramai di medsos pada hari Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di tempat menginapnya Jl. Mertanadi Kuta. Bersama kepolisian dari Polresta Denpasar kita lakukan penangkapan dan ditemukan sejumlah barang,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, Selasa (30/7).

Amran menambahkan saat diminta menunjukkan dokumen, Terry sapaan akrabnya di medsos, enggan memperlihatkan.

Saat digeledah,  selain paspor ditemukan juga barang-barang seperti alat hisap sabu (bong) bekas dipakai, steroid dan obat-obatan lain.

“Saat dicek paspornya dia telah melanggar keimigrasian yakni overstay 151 hari (hingga kemarin, Red)," kata Amran.

Dari data paspornya,  Terry masuk ke Indonesia khususnya Bali pada 31 Januari 2019 menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 hari.

“Sampai tanggal 30 Juli 2019 ia telah overstay selama 151 hari. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Terry telah melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Amran. Januari 2019 merupakan kali kedua Terry ke Bali. Dia sebelumnya masuk Bali tahun 2018.

Amran menjelaskan, saat ditangkap petugas menemukan barang-barang terlarang dan di handphonenya banyak konten pornografi yang diperankan Terry  sendiri.

"Kita limpahkan kasusnya ke kepolisian,” ujarnya.

Terdapat 20 konten pornografi di handphone Terry.

Dia melakukan hubungan intim dengan sesama jenis, dengan  anjing dan ikan serta alat bantu seks.

“Menurut saya kalau melihat dari isi konten pornografinya, ya perilaku seksualnya sudah menyimpang. Melakukannya dengan binatang seperti anjing dan ikan serta sesama jenis,” tambah Amran.

Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian oleh Terry yaitu overstay diberlakukan setelah proses hukum dari kepolisian selesai.

Amran Aris menyatakan, Terry bisa masuk ke Bali meskipun berstatus buron di negaranya lantaran hal itu tidak diinformasikan kepada Interpol.

Terry lolos pemeriksaan imigrasi karena namanya tidak masuk daftar tangkal atau pencekalan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved