12 Kelakuan Bule di Bali Ini Bikin Heboh Media Sosial, Adu Jotos Hingga Lakukan Pelecehan

Ini 12 kelakukan bule di Bali yang sempat menghebohkan media sosial: ada menutupi dirinya dengan dedaunan di sekujur tubuh dan tidak mengenakan baju.

10. Skimmer

SKIMMING - Terdakwa Krasimir Stoykov Stoykov WNA Bulgaria usai menjalani sidang kasus skimming ATM  di Pengadilan Negeri Denpasar,Senin (23/9/2019).

Kejahatan pencurian data dan uang nasabah Bank Mandiri mengunakan skimmer di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) seakan tak ada habisnya.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/9) kembali mengadili perkara pembobolan data dan skiming dengan pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, Krasimir Stoykov Stoykov (42).

Terdakwa yang bekerja sebagai agen asuransi Doverie di Bulgaria ini menjalani sidang dakwaan.

Ia didakwa karena nekat membobol mesin ATM Mandiri lantaran kehabisan uang untuk membeli tiket pulang ke negara asalnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Sawiyah saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinan majelis Heriyanti.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Siti Sawiyah menjerat terdakwa Krasimir Stoykov dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, lengkap dengan perubahannya.

Dijelaskan pula dalam surat dakwaan, mulanya, terdakwa bertemu dengan temannya bernama Mihael di restoran Canggu, Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 Wita.

Terdakwa bertemu bermaksud untuk meminjam uang.

Namun saat itu Mihael berjanji akan memberikan uang tapi dengan syarat terdakwa harus bekerja sama dengan Mihael.

"Terdakwa bertanya kepada Mihael tentang kerjasama tersebut dan disampaikan Mihael apabila terdakwa mau mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM Bank Mandiri maka terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 11 juta," ungkap Jaksa Siti Sawiyah.

Terdakwa pun bersedia mengambil perangkat kamera yang terpasang di kanopy keypad ATM Bank Mandiri di Supermarket Bali Deli di Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Badung pada Selasa, 9 Juli 2019.

"Uang sebesar Rp 11 juta sudah terdakwa terima dari Mihael dan uang tersebut terdakwa belikan tiket elektronik ke Bulgaria sebesar Rp 6.065.000 dan sisanya dihabiskan untuk makan dan beli bensin sepeda motor yang disewa terdakwa," ungkapnya.

Singkat cerita, terdakwa pun pergi ke lokasi sekitar pukul 06.00 Wita.

Dia kemudian langsung ditangkap oleh petugas Direskrimum Polda Bali setelah menuntaskan tugasnya mencongkel perangkat camera di mesin ATM tersebut.

Petugas kepolisian juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Kamar A3 Homestay Kuta Heritage Residence, Jalan Setia Budi, Gang Cangkong Sari, Kuta, Badung.

Ditemukan 26 kartu putih yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi gelap di mesin ATM dan sejumlah alat bukti lainnya yang berkaitan.

Lebih lanjut, kata Jaksa Siti, ternyata terdakwa juga sudah mengunakan kartu putih tersebut di beberapa mesin ATM Mandiri di lokasi lain di antaranya terdekteksi di mesin ATM Mandiri di SPBU Dalung Permai dan berhasil menarik uang Rp 4 juta dan di ATM SPBU Dewi Sri namun tidak bisa dilakukan penarikan.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sidang pun akan dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi dari jaksa pada sidang berikutnya, Senin (30/9) mendatang.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved