Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov, Kecuali yang Terlibat Narkoba dan Korupsi

Pemprov Bali menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum guna membantu masyarakat miskin yang mempunyai kasus hukum

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
RAPAT - Suasana rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Ruang Banmus Kantor DPRD Bali, Selasa (12/11/2019). Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov, Kecuali yang Terlibat Narkoba dan Korupsi 

Kunjungan ke DPRD Jawa Tengah ini berkaitan dengan tugas Komisi I yang mendapatkan mandat untuk menyelesaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Raperda ini diajukan secara resmi ke DPRD oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 30 Oktober 2019 lalu.

Saat kunjungan kerja tersebut, diketahui bahwa Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki regulasi bantuan hukum tersebut yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.

Dari Perda yang sudah berjalan selama lima tahun di Provinsi Jawa Tengah itu, Adnyana mengaku mengambilnya dari berbagai sisi, terutama terkait dengan penerapan dan dukungan anggarannya.

Selama kurun waktu lima tahun, Pemprov Jawa Tengah rata-rata menangani sebanyak 180 kasus per tahun dengan anggaran Rp 2,5 juta setiap kasusnya.

Diantara kasus-kasus tersebut, Adnyana menemukan bahwa perkara yang paling banyak ditangani di Jawa Tengah ialah kasus perkawinan atau perceraian.

"Jadi di 35 kabupaten di Jawa tengah itu paling banyak (kasus) perceraian," kata politisi PDIP dari Kabupaten Bangli ini.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved