Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov, Kecuali yang Terlibat Narkoba dan Korupsi

Pemprov Bali menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum guna membantu masyarakat miskin yang mempunyai kasus hukum

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
RAPAT - Suasana rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Ruang Banmus Kantor DPRD Bali, Selasa (12/11/2019). Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov, Kecuali yang Terlibat Narkoba dan Korupsi 

Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov, Kecuali yang Terlibat Narkoba dan Korupsi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum guna membantu masyarakat miskin yang mempunyai kasus hukum.

Dalam pembahasannya kemarin, DPRD Bali melalui Komisi I mengusulkan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5 juta per kasus hukum.

“Kami mengusulkan nominalnya Rp 5 juta per kasus,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali sekaligus Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, I Nyoman Adnyana, usai rapat di Ruang Banmus Kantor DPRD Bali, Denpasar, Bali, Selasa (12/11/2019).

Adnyana mengatakan rapat pembahasan yang dilaksanakan legislatif bersama eksekutif mengagendakan sinkronisasi dan finalisasi pasal-pasal Raperda Bantuan Hukum sesuai hasil konsultasi dan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri.

Dikatakannya, beberapa poin sudah disepakati untuk dilakukan finalisasi.

Raperda Bantuan Hukum ini digagas oleh Pemprov Bali untuk membantu masyarakat miskin yang terlibat kasus hukum.

Jika ada masyarakat miskin di Bali yang mempunyai masalah hukum bisa meminta bantuan ke Pemprov Bali.

Setiap perkara yang ada biayanya akan ditanggung langsung oleh Pemprov Bali, sehingga masyarakat miskin tidak perlu mengeluarkan uang.

Pemerintah nanti akan mendata berapa jumlah orang miskin di Bali, sehingga jelas siapa saja yang berhak mendapatkan layanan bantuan hukum tersebut.

Adapun jenis-jenis kasus yang dapat dimohonkan bantuan hukum terdiri dari kasus pidana, perdata, tata usaha negara, dan termasuk sengketa adat.

Kalau murni masalah adat akan diselesaikan oleh Majelis Desa Adat.

Sedangkan jika kasus masyarakat adat tersebut masuk ke pengadilan baru bisa diberi bantuan hukum oleh Pemprov.

Namun terdapat dua kasus hukum yang dikecualikan untuk diberi bantuan hukum, yaitu kasus korupsi dan narkoba.

Tiba di Kandang Sehari Sebelum Kebakaran, 9 Ribu Bibit Ayam Hangus Tak Bersisa

Koster Terbitkan Pergub Penggunaan Motor Listrik, Kawasan Pariwisata Jadi Zona KBL Berbasis Baterai

Alasannya, kedua kasus tersebut telah menjadi musuh bersama Bangsa Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved