Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov, Kecuali yang Terlibat Narkoba dan Korupsi
Pemprov Bali menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum guna membantu masyarakat miskin yang mempunyai kasus hukum
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
“Itu wujud kepedulian kami dengan kondisi Indonesia, artinya DPRD Bali mempunyai komitmen kuat bahwa pemberantasan narkoba dan korupsi harus terus dilakukan dengan cara menuangkan dalam norma Perda, sehingga semakin lama narkoba dan korupsi bisa habis, yang menjadi penyakit Bangsa Indonesia,” ujar Adnyana.
Secara teknis, bantuan hukum ini akan diatur dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub).
Nanti masyarakat yang membutuhkan bisa memohon bantuan hukum ke Gubernur.
Kemudian Gubernur bekerjasama dengan pihak ketiga yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Perguruan Tinggi yang mempunyai bantuan hukum terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum.
Syarat-syarat penerima bantuan hukum dari Pemprov Bali adalah pertama tergolong masyarakat miskin, dan kedua, harus warga Bali yang ber KTP Bali.
Tepat Sasaran
Pada kesempatan yang sama anggota Komisi I DPRD Bali I Made Rai Warsa mengatakan untuk mendapat data terkait orang miskin di Bali perlu meminta data ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial agar penerima bantuan hukum tempat sasaran.
Ia berharap Perda baru yang dibuat ini dapat bermanfaat bagi semua orang, khususnya masyarakat yang mencari keadilan.
Ia juga menekankan kriteria penerima bantuan ini harus jelas karena kadang-kadang data di masyarakat bisa dikaburkan.
Selanjutnya, mengenai alokasi dana untuk pemberian bantuan hukum ini perlu disebut angkanya per kasus berapa jumlahnya.
“Mungkin dana puluhan juta tidak berarti kalau masyarakat umum mencari keadilan. Jangan sampai ada penafsiran Pemprov menganggarkan dana yang cukup banyak (untuk memberi bantuan hukum), untuk itu perlu dicantumkan maksimal dana per kasus yang dibutuhkan berapa, dan penanganan kasus maksimal per tahun berapa,” tutur Rai Warsa.
• Tak Selalu Ditandai Sakit di Dada, Kondisi Umum Ini Perlu Diwaspadai Sebagai Gejala Penyakit Jantung
• Bali Cerah Berawan Hingga Malam Hari, BMKG Masih Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi
Dari hasil kunjungan kerja ke Jawa Tengah, juga diketahui bahwa Pemprov Jateng tidak menangani kasus narkoba dalam pemberian bantuan hukum.
“Supaya tidak ada pemikiran kami pakai narkoba saja, toh nanti pemda yang menangani. Supaya tidak ada kesan seperti itu,” imbuhnya.
Belajar dari Jateng
Sebelumnya, Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah.