Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov, Kecuali yang Terlibat Narkoba dan Korupsi
Pemprov Bali menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum guna membantu masyarakat miskin yang mempunyai kasus hukum
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov, Kecuali yang Terlibat Narkoba dan Korupsi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum guna membantu masyarakat miskin yang mempunyai kasus hukum.
Dalam pembahasannya kemarin, DPRD Bali melalui Komisi I mengusulkan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5 juta per kasus hukum.
“Kami mengusulkan nominalnya Rp 5 juta per kasus,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali sekaligus Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, I Nyoman Adnyana, usai rapat di Ruang Banmus Kantor DPRD Bali, Denpasar, Bali, Selasa (12/11/2019).
Adnyana mengatakan rapat pembahasan yang dilaksanakan legislatif bersama eksekutif mengagendakan sinkronisasi dan finalisasi pasal-pasal Raperda Bantuan Hukum sesuai hasil konsultasi dan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri.
Dikatakannya, beberapa poin sudah disepakati untuk dilakukan finalisasi.
Raperda Bantuan Hukum ini digagas oleh Pemprov Bali untuk membantu masyarakat miskin yang terlibat kasus hukum.
Jika ada masyarakat miskin di Bali yang mempunyai masalah hukum bisa meminta bantuan ke Pemprov Bali.
Setiap perkara yang ada biayanya akan ditanggung langsung oleh Pemprov Bali, sehingga masyarakat miskin tidak perlu mengeluarkan uang.
Pemerintah nanti akan mendata berapa jumlah orang miskin di Bali, sehingga jelas siapa saja yang berhak mendapatkan layanan bantuan hukum tersebut.
Adapun jenis-jenis kasus yang dapat dimohonkan bantuan hukum terdiri dari kasus pidana, perdata, tata usaha negara, dan termasuk sengketa adat.
Kalau murni masalah adat akan diselesaikan oleh Majelis Desa Adat.
Sedangkan jika kasus masyarakat adat tersebut masuk ke pengadilan baru bisa diberi bantuan hukum oleh Pemprov.
Namun terdapat dua kasus hukum yang dikecualikan untuk diberi bantuan hukum, yaitu kasus korupsi dan narkoba.
• Tiba di Kandang Sehari Sebelum Kebakaran, 9 Ribu Bibit Ayam Hangus Tak Bersisa
• Koster Terbitkan Pergub Penggunaan Motor Listrik, Kawasan Pariwisata Jadi Zona KBL Berbasis Baterai
Alasannya, kedua kasus tersebut telah menjadi musuh bersama Bangsa Indonesia.
“Itu wujud kepedulian kami dengan kondisi Indonesia, artinya DPRD Bali mempunyai komitmen kuat bahwa pemberantasan narkoba dan korupsi harus terus dilakukan dengan cara menuangkan dalam norma Perda, sehingga semakin lama narkoba dan korupsi bisa habis, yang menjadi penyakit Bangsa Indonesia,” ujar Adnyana.
Secara teknis, bantuan hukum ini akan diatur dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub).
Nanti masyarakat yang membutuhkan bisa memohon bantuan hukum ke Gubernur.
Kemudian Gubernur bekerjasama dengan pihak ketiga yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Perguruan Tinggi yang mempunyai bantuan hukum terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum.
Syarat-syarat penerima bantuan hukum dari Pemprov Bali adalah pertama tergolong masyarakat miskin, dan kedua, harus warga Bali yang ber KTP Bali.
Tepat Sasaran
Pada kesempatan yang sama anggota Komisi I DPRD Bali I Made Rai Warsa mengatakan untuk mendapat data terkait orang miskin di Bali perlu meminta data ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial agar penerima bantuan hukum tempat sasaran.
Ia berharap Perda baru yang dibuat ini dapat bermanfaat bagi semua orang, khususnya masyarakat yang mencari keadilan.
Ia juga menekankan kriteria penerima bantuan ini harus jelas karena kadang-kadang data di masyarakat bisa dikaburkan.
Selanjutnya, mengenai alokasi dana untuk pemberian bantuan hukum ini perlu disebut angkanya per kasus berapa jumlahnya.
“Mungkin dana puluhan juta tidak berarti kalau masyarakat umum mencari keadilan. Jangan sampai ada penafsiran Pemprov menganggarkan dana yang cukup banyak (untuk memberi bantuan hukum), untuk itu perlu dicantumkan maksimal dana per kasus yang dibutuhkan berapa, dan penanganan kasus maksimal per tahun berapa,” tutur Rai Warsa.
• Tak Selalu Ditandai Sakit di Dada, Kondisi Umum Ini Perlu Diwaspadai Sebagai Gejala Penyakit Jantung
• Bali Cerah Berawan Hingga Malam Hari, BMKG Masih Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi
Dari hasil kunjungan kerja ke Jawa Tengah, juga diketahui bahwa Pemprov Jateng tidak menangani kasus narkoba dalam pemberian bantuan hukum.
“Supaya tidak ada pemikiran kami pakai narkoba saja, toh nanti pemda yang menangani. Supaya tidak ada kesan seperti itu,” imbuhnya.
Belajar dari Jateng
Sebelumnya, Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah.
Kunjungan ke DPRD Jawa Tengah ini berkaitan dengan tugas Komisi I yang mendapatkan mandat untuk menyelesaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Raperda ini diajukan secara resmi ke DPRD oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 30 Oktober 2019 lalu.
Saat kunjungan kerja tersebut, diketahui bahwa Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki regulasi bantuan hukum tersebut yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Dari Perda yang sudah berjalan selama lima tahun di Provinsi Jawa Tengah itu, Adnyana mengaku mengambilnya dari berbagai sisi, terutama terkait dengan penerapan dan dukungan anggarannya.
Selama kurun waktu lima tahun, Pemprov Jawa Tengah rata-rata menangani sebanyak 180 kasus per tahun dengan anggaran Rp 2,5 juta setiap kasusnya.
Diantara kasus-kasus tersebut, Adnyana menemukan bahwa perkara yang paling banyak ditangani di Jawa Tengah ialah kasus perkawinan atau perceraian.
"Jadi di 35 kabupaten di Jawa tengah itu paling banyak (kasus) perceraian," kata politisi PDIP dari Kabupaten Bangli ini.
(*)