Ada Aliran Dana Rp 10 Miliar dari Sudikerta ke Tri Nugraha, Akui Pinjaman Tapi Tak Ada Jaminan
Ada Aliran Dana Rp 10 Miliar dari Sudikerta ke Tri Nugraha, Akui Pinjaman Tapi Tak Ada Jaminan
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Kemudian kebun itu dijual dan uangnya dipakai untuk mengembalikan pinjaman.
"Jaminan pinjaman uang Rp 10 miliar itu apa," tanya Hakim Heriyanti.
"Tadinya uang itu bukan untuk saya. Itu uang ke Pak Andre," jelasnya.
Tak puas, Hakim Heriyanti tak yakin dengan keterangan Tri Nugraha dipinjamkan uang Rp 10 miliar.
"Tanpa prestasi apapun, tanpa jaminan kok bisa anda dapat pinjaman dari Sudikerta. Anda yang meminjam atau ditawarkan," tanyanya.
"Sudikerta yang lebih dulu menawarkan, saat saya ditelpon. Dia bilang, tanah sudah laku. Saya bilang kalau ada fee atau pinjaman saya ke sana," ungkap Tri Nugraha.
"Mana ada orang yang menawarkan pinjaman 10 miliar tanpa jaminan. Enak sekali ya ditawarin pinjaman tanpa jaminan," sindir Hakim Heriyanti yang disambut tawa pengunjung sidang.
Sementara Herry Budiman yang lebih dulu memberikan keterangan menjelaskan, bahwa dirinya pernah ditawarkan tanah seluas 3300 are di Balangan atas nama I Wayan Suandi.
"Iya pernah ditawari oleh Dony (Gunawan Priambodo) sebelum tanggal 13 mei 2013
Saya sudah kenal dengan Gunawan Priambodo. Saya ditelpon dan saya ke Bali. Waktu itu saya diajak ke lokasi oleh Pak Dony (Gunawan Priambodo)," terangnya.
Setelah proses akhirnya disepakati harga jual Rp 16 miliar.
Kemudian perikatan jual beli dilakukan di notaris Triska Damayanti sekitar tanggal 13 mei 2013.
Namun proses jual beli batal dan telah dibuatkan akta pembatalan.
"Lalu kami pindah melakukan perikatan jual beli ke notaris Agus Putra Prasetya. Akta tanah balik nama atas nama saya," terang Herry Budiman.
Selanjutnya tahun 2018 Herry mengaku dihubungi oleh I Wayan Suandi untuk membeli kembali tanah tersebut.
"Mau dibeli kembali oleh Pak Suandi Rp 18 miliar. Tanggal 30 april 2018. Kami jual kembali karena kondisi lagi sepi. Tawar menawar dengan gunawan priambodo. Kami melakukan perikatan jual beli di notaris Edy Nyoman. Yang hadir Gunawan Priambodo, Wayan Suandi dan Pak Sudikerta," tuturnya.