Kasus Penganiayaan Hewan di Bali
BREAKING NEWS! Anjing Si Putih Mati Dianiaya INM Secara Sadis di Pasar Medahan, Pemilik Lapor Polisi
Seorang pedagang di Pasar Medahan, Blahbatuh, INM (65), kini harus berurusan dengan polisi.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
dok/ist/Kolase Tribun Bali
Si Putih anjing yang mati dianiaya, (Kiri). Aparat kepolisian Polsek Blahbatuh, Gianyar, saat menangani laporan seekor anjing yang mati di Desa Medahan, Blahbatuh, Rabu (13/11/2019).
Lalu pelapor mendapatkan keterangan teman-temannya, bahwa yang menganiaya anjingnya adalah INM.
Sebelum mati dianiaya, pelapor sempat memberi air madu pada anjingnya, dan sempat dibawa ke dokter hewan, tapi setelah satu jam, anjing tersebut tidak bisa diselamatkan,” ujar AKP Yoga di Mapolsek Blahbatuh.
AKP Yoga mengatakan, INM dijerat pasal 302 KUHP dengan hukuman sembulan bulan penjara.
Lantaran jeratan hukum di bawah lima tahun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. (*)
Rekomendasi untuk Anda