Pro Kontra Jaminan Biaya Korban Pidana Denpasar, Hasto: LPSK Memang Bukan Lembaga Penjamin
Secara nominal biaya medis yang dapat diklaim keluarga korban nilainya tidak seberapa, hanya Rp 3 juta dari total tunggakan sebesar Rp 22 juta
Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Pro Kontra Jaminan Biaya Korban Pidana Denpasar, Hasto: LPSK Memang Bukan Lembaga Penjamin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait pro kontra penjaminan tidak penuh biaya pengobatan korban penusukan istri oleh suaminya di Denpasar, Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya angkat bicara.
Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Denpasar, LPSK bersama LBH APIK Bali, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Bali dan RSUP Sanglah Bali dan keluarga korban duduk bersama meluruskan hal ini.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang menyatakan bahwa upaya LPSK dalam menangani kasus ini sudah cukup optimal.
Hanya saja memang secara nominal biaya medis yang dapat diklaim keluarga korban nilainya tidak seberapa, hanya Rp 3 juta dari total tunggakan sebesar Rp 22 juta.
Kendati begitu, pihaknya mengatakan telah bekerja sesuai kewenangan dan aturan berlaku, bukan berarti lepas tangan.
Ia menjelaskan, dalam kasus penusukan yang merenggut nyawa Sriasih ini, LPSK justru sudah sampai tahap mengeluarkan diskresi.
Artinya, dalam kasus ini tidak tergolong dalam korban tindak pidana prioritas yang harus diberikan perlindungan oleh LPSK.
Adapun, tindak pidana prioritas yang bisa ditangguhkan LPSK yakni tindak pidana terorisme, pelanggaran HAM, kekerasan seksual dan lain-lain.
• Pemkot Denpasar Bangun 2 SMP Baru Tahun 2020, Fraksi Golkar Usul di Pemogan dan Kesiman
• BREAKING NEWS: Warga Geger Penemuan Kerangka di Semak Belukar, Ditemukan Baju Pink dan Gelang Pasien
Kasus Sriasih dalam kacamata LPSK tergolong dalam tindak pidana lain, yang mana dalam kasus tertentu, biaya medis bisa diklaim melalui diskresi melalui persetujuan pimpinan karena bersifat darurat.
''Kami bahkan sudah lakukan diskresi sejak berapa hari sebelum korban meninggal. Namun memang pelaporan agak terlambat, jadi tanggungan sebelumnya gak bisa di-cover,'' jelasnya.
''LPSK hanya bisa mengeluarkan biaya medis terhitung setelah korban ditetapkan menjadi terlindung. Jadi, argo layanan kami, maksimal ya segitu,'' tambahnya.
Nah jika dipaksakan, LPSK justru akan melanggar undang-undang dan akan menjadi temuan BPK ke depannya.
''Jadi tidak benar kalau ada anggapan LPSK seolah-olah tidak mau bertanggung jawab, lepas tangan,'' sangkalnya.
Kendati begitu, LPSK tetap akan mencari solusi untuk membantu keluarga korban terlepas dari lilitan utangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pro-kontra-penjaminan-biaya-medis-korban-penusukan-oleh-suaminya.jpg)