Pro Kontra Jaminan Biaya Korban Pidana Denpasar, Hasto: LPSK Memang Bukan Lembaga Penjamin
Secara nominal biaya medis yang dapat diklaim keluarga korban nilainya tidak seberapa, hanya Rp 3 juta dari total tunggakan sebesar Rp 22 juta
Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Yakni dengan cara menggandeng instansi maupun lembaga lain (founding), seperti bekerjasama dengan dompet duafa, Lazis dan lain-lain.
Jenis layanan lain yang akan diberikan LPSK ke depannya juga akan meliputi layanan psikososial.
• Tahun 2020, Calon Pengantin Harus Kantongi Sertifikat sebagai Syarat Perkawinan
• Sambutan Menhub yang Cairkan Suasana: Pak Koster Rajin Tertawa, Sekali Tertawa Minta Bandara
Hasto berharap peristiwa semacam ini bisa dicarikan solusi, mengingat kewenangan LPSK sendiri juga dalam marwahnya bukanlah lembaga penjamin.
Menurut dia, dalam peristiwa seperti ini, BPJS seharusnya tetap memiliki kewajiban menanggung biaya medis korban.
''Kalau BPJS kan memang lembaga penjamin, dia murni iuran rakyat. Kalau di LPSK kan tidak memungut biaya,'' katanya.
Sebagai langkah kongkrit, LPSK telah mendorong jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah untuk hadir dalam perlindungan saksi dan korban.
Dengan cara mengalokasikan setiap anggaran dengan nilai yang cukup untuk digunakan perlindungan saksi dan korban.
Sementara, ayah korban I Gusti Ngurah Pandu mengaku lega mendengar jawaban langsung dari LPSK, bahwa masih akan dijamin untuk diberikan bantuan.
Bagaimanapun, ia berharap agar utang yang melilit keluarganya bisa segera diselesaikan.
''Sudah anak saya jadi korban, meninggal dunia. Lagi masih kena utang, saya bingung juga harus ngapain,'' ungkapnya.
• Sambutan Menhub yang Cairkan Suasana: Pak Koster Rajin Tertawa, Sekali Tertawa Minta Bandara
• Menhub Siap Kawal Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Bali, Pelabuhan Ditarget Selesai Tahun 2020
Diberitakan sebelumnya, kasus penusukan istri oleh mantan suami di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar pada Kamis (17/10/2019) silam hingga kini masih menyisakan duka dan rentetan persoalan.
Ni Gusti Ayu Sriasih (21) yang ditikam I Ketut Gede Ariasta (23), meninggal 31 Oktober 2019 lalu, setelah sebelumnya dirawat intensif di RSUP Sanglah selama 15 hari.
Ayah korban, I Gusti Ngurah Pandu, selain kehilangan putrinya, juga harus menanggung utang biaya perawatan anaknya di RSUP Sanglah sebanyak Rp 22 juta.
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Ngurah Pandu menyampaikan awalnya dia berupaya untuk mengklaim biaya perawatan anaknya menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun dari petugas RS mengatakan bahwa korban penusukan ternyata tidak ditanggung BPJS.
''Saya langsung panik waktu itu. Gak tahu harus gimana. Mikir biaya segitu berat sekali. Sama petugas RS juga gak dikasih tahu harus gimana,'' tuturnya Kamis (14/11).
Ia diberi tenggat waktu pembayaran selama 14 hari per tanggal 1 Oktober 2019 sejak anaknya meninggal dunia.
Namun hingga habis tenggat waktu, Pandu masih kelimpungan mencari biaya sebanyak itu.
Nominal itu sangat besar bagi Pandu mengingat ia dan istrinya sehari-hari mencari sesuap nasi dari hasil buruh bangunan dan membuat jajan Bali yang hasilnya terbilang tak seberapa.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pro-kontra-penjaminan-biaya-medis-korban-penusukan-oleh-suaminya.jpg)