Risiko Lebih Besar, BPJamsostek Gencarkan Gaet Pekerja Informal
Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, mengatakan masih banyak pekerja informal di Bali yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, terus mengedukasi dan sosialisasi ihwal jaminan sosial ketenagakerjaan di Bali.
Khususnya kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Mohamad Irfan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, mengatakan masih banyak pekerja informal di Bali yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan datanya, target akusisi tenaga kerja BPU atau informal mencapai 27.258 pekerja.
Namun realisasi sampai 14 November 2019, baru sekitar 23.703 pekerja atau 86,96 persen.
“Setiap tahun kami punya cita-cita coverage share-nya 100 persen,memang informal atau BPU yang banyak belum,” katanya kepada Tribun Bali, Senin (18/11/2019).
Ia mengatakan, untuk pekerja formal coverage-nya lebih besar dibandingkan pekerja informal.
• Pemkab Klungkung Serahkan Lima Pasar Desa
• Sudah Ada 111 Permohonan Surat, Eraterang Permudah Masyarakat Urus Surat Keterangan di PN Gianyar
• Belanja Ratusan Juta Pakai Kartu Kredit Orang Lain, Bule Mauritania Ditangkap Polisi
Selama ini, kata dia, Perisai banyak membantu mengedukasi pekerja informal tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tapi memang harus dibangun kanal-kanal perluasan kepesertaan. Termasuk dengan Perisai, komunitas, dan sebagainya. Tidak hanya stakeholder dan pemerintah saja,” sebutnya.
Ia berharap ke depan pekerja informal akan semakin banyak. Apalagi memang risiko kerja bagi pekerja informal lebih besar, dibandingkan dengan pekerja formal.
Selain gaji atau penghasilan tidak tetap. Resiko kecelakaan kerja juga cukup tinggi bagi pekerja informal.
Ia mencontohkan, seperti pedagang pasar, petani, tukang ojek, dan sebagainya. Ia mengatakan, untuk pekerja informal tidak perlu memaksakan diri ikut 4 program jika tidak mampu.
“Informal cukup bayar Rp 16.800 setiap bulan, maka dia sudah ter-cover dengan manfaat dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK),” sebutnya.
Sehingga dengan risiko kerja yang tinggi, dan biaya ikut BPJamsostek dengan biaya murah membuat pekerja tetap aman. Sehingga saat terjadi kasus, pekerja informal tak sampai kesulitan bahkan jatuh miskin.
“Misalkan saja, tukang ojek mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit. Tentu tidak bekerja dan tidak ada penghasilan,” jelasnya.