Sudah Ada 111 Permohonan Surat, Eraterang Permudah Masyarakat Urus Surat Keterangan di PN Gianyar
Era elektronik sudah menjamah ke berbagai pelayanan, termasuk di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Era elektronik sudah menjamah ke berbagai pelayanan, termasuk di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Dalam mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat tidak pernah tercabut hak pilihnya, bisa dilakukan hanya dengan mengakses aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang).
Diberlakukan sejak tiga bulan lalu, aplikasi ini sudah dimanfaatkan 111 orang.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Senin (18/11/2019), Eraterang atau produk terbaru Dirjen Badan Peradilan Umum dalam memudahkan pelayanan pada masyarakat, telah diterapkan PN Gianyar sejak 16 Agustus 2019.
• Sambil Menandu Pasien, Belasan Warga Tempuh Belasan Kilometer untuk Berobat ke Puskesmas
• Ngaku Pungut Kartu Kredit di Jalanan, Roughaya Belanja Sampai Ratusan Juta, Ternyata Begini Akhirnya
• Pelatihan Jaringan Teroris Bom Bunuh Diri di Medan Seperti Zaman Batu, Diduga Simpatisan ISIS
Pada aplikasi ini, masyarakat bisa meminta surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak pernah dicabut hak pilihnya, sebagai syarat maju sebagai kepala desa.
Saat ini, permohonan keterangan tidak dicabut hak pilihnya, banyak diminta masyarakat, lantaran di sejumlah desa di Kabupaten Gianyar memasuki musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Tak hanya itu, aplikasi ini juga saat ini banyak dimanfaatkan pihak yang mengikuti acara penyumpahan sebagai advokat.
Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengatakan, sejak diberlakukan tiga bulan lalu, hingga saat ini sudah ada 111 orang yang memanfaatkan aplikasi tersebut.
Menurut dia, itu artinya masyarakat di Kabupaten Gianyar sudah memanfaatkan aplikasi tersebut secara baik. “Ya, pemanfaatan aplikasi ini sudah sesuai ekspektasi kita,” ujar Wawan.
• Komisi Disiplin Jatuhkan Hukuman ke Penendang Lilipaly
• Sambut Tujuh Laga Berat, Teco Sebut Semua Tim Ingin Kalahkan Bali United
• 7 Rasa Nyeri Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya, Ginjal Sampai Radang Usus Buntu
Wawan mengungkapkan, cara menggunakan aplikasi ini relatif mudah.
Sebab pemohon hanya cukup menyiapkan identitas diri, seperti KTP atau SIM, SKCK terbaru, dan pas foto.
Setelah piranti tersebut lengkap, pemohon hanya tinggal mengakses situs Eraterang.
Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan telah selesai diunggah, maka surat keterangannya bisa diambil di kantor Pengadilan Negeri Gianyar.
Menurut Wawan, ada berbagai keuntungan yang didapatkan masyarakat setelah adanya aplikasi ini. Mulai dari efisiensi waktu dan biaya.
• Banyak Yang Tak Tahu, Parasetamol Jenis Ini Bila Dikonsumsi Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme
• Pesawat Batik Air Bawa 148 Penumpang dan 7 Kru Mendarat Darurat, Ini Faktanya
Sebab proses pengisian bisa dilakukan di manapun, dengan catatan kawasan tersebut terdapat akses internet dan adanya smartphone.
“Kami sangat senang, karena masyarakat Gianyar sudah bisa merasakan kemudahan akses terhadap keadilan, serta mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik oleh PN Gianyar,” ujarnya. (*)