Sudah Ada Pergub Tentang Sampah Plastik, Kantin di Pemprov Bali Malah Masih Ada yang Pakai Kresek

salah-satu kantin di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali malah di sana masih menyediakan kresek bagi pembeli minuman yang mau dibungkus.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Dwi S
Gubernur Bali keluarkan peraturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - WALI KOTA Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar.

Kemudian Gubernur Bali I Wayan Koster tak mau kalah, dan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Jika Denpasar cuma membatasi penggunaan kresek, Pergub justru mengatur lebih jauh lagi.

Selain pelarangan tas kresek, juga pelarangan penggunaan styrofoam, dan sedotan plastik.

Namun ada yang lucu.

Justru saat Tribun Bali berkunjung ke salah-satu kantin di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Jumat (16/11/2019), malah di sana masih menyediakan kresek bagi pembeli minuman yang mau dibungkus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali, I Made Teja saat dikonfirmasi soal ini membenarkan hal tersebut.

Ia mengaku sudah sering menegur kantin di Pemprov Bali untuk tidak menggunakan tas kresek.

99 Persen Toko Modern Sudah Tanpa Kresek, Penerapan Masih Terkendala di Pasar Tradisional

Teja mengaku akan mengingatkan lagi kantin tersebut agar tidak lagi menggunakan tas kresek.

“Padahal sudah sering saya ingatkan. Segera akan saya ingatkan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, saat wawancara di ruang kerjanya, Teja menjelaskan tentang hasil pelaksanaan Pergub Bali Nomo 97 Tahun 2018 tersebut.

Ia mengatakan, sejak dikeluarkannya Pergub tersebut, DLH Provinsi Bali sudah melakukan sejumlah program untuk menyukseskannya.

Di antaranya, melakukan gerakan bersih sampah plastik setiap bulan.

“Kemudian kami lakukan pembinaan-pembinaan ke sekolah-sekolah, desa adat. Walaupun belum kita lakukan pembinaan di semua desa adat, tapi di masing-masing kabupaten sudah dua kali dilakukan. Kemudian teman di Biro Humas juga mendukungnya lewat informasi di media,” kata Teja.

Saat ditanya mengenai data-data jumlah kresek yang dikeluarkan toko modern, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di seluruh Bali pasca keluarnya pergub, Teja mengaku Dinas Lingkungan Hidup Provinsi belum mempunyai data tersebut dan saat ini masih dalam proses pembuatan data.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved