Desa Adat Dianggarkan Rp 300 Juta, Langsung Ditransfer ke Rekening Desa Adat

Anggaran untuk setiap desa adat di Bali akan dinaikkan menjadi Rp 300 juta pada APBD tahun 2020 mendatang.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan III tahun 2019 digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (18/11/2019). Sidang ini salah satunya membahas anggaran desa adat tahun depan. 

Selain itu, peruntukan penggunaan dana bantuan desa adat lebih teknis sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa adat.

“Makanya nanti di Pergubnya itu akan kelihatan jelas, dana itu bisa digunakan untuk apa. Pasti ada dalam Pergub peruntukan dana Rp 300 juta itu,” ujarnya.

Setiap desa adat juga diwajibkan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat (APBDes) karena dalam Perda Nomor 4 tahun 2019 sudah jelas mengamanatkan setiap desa adat harus mempunyai APBDes supaya jelas sumber dana dan penggunaan dananya.

Oleh karenanya, dewan mengusulkan desa adat perlu memiliki tenaga pendamping dalam menyusun APBDes.

Dalam waktu sementara jika dibolehkan, desa adat dapat memanfaatkan tenaga pendamping yang diperbantukan di desa dinas.

“Kita maklumlah desa adat di daerah-daerah yang terpencil, anggarannya besar, dan SDM Bendesanya kurang. Kalau disuruh membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) pasti kesulitan. Makanya perlu ada pendamping,” terang Budiutama.

Selanjutnya, ia memastikan apabila pendapatan daerah terus bertambah apalagi untuk penguatan desa adat bisa saja anggaran untuk desa adat ini ditambah tahun depan.

“Kita lihat dulu pendapatannya seperti apa,” imbuh politisi asal Desa Sulahan, Susut, Kabupaten Bangli, ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved