Gunakan Incinerator Berbahan Bakar Kayu, Pemkab Badung Libatkan Pihak Ketiga dalam Penanganan Sampah

Peralatan pengolahan sampah dengan menggunakan sistem pengolahan incinerator berbahan bakar kayu (woodchips) yang diklaim ramah lingkungan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Istimewa
Lokasi TPST 3R di Terminal Mengwi yang nantinya akan digunakan pengelolaan sampah jangka Pendek oleh Kabupaten Badung 

Selain itu juga berbahan bakar ramah lingkungan, penyediaan peralatan sesuai dengan waktu yang tersedia, dengan metode desentralisasi yang dikembangkan Kabupaten Badung.

Terkait dengan tipping fee, Surya Suamba menjelaskan sudah disetujui tipping fee penggunan besarnya Rp 500 per Kg sampah atau dengan volume setara.

Pemkab dan Desa Adat Sompang Gelar Rakortas Terkait Tanah Negara

Warga Selasih Merasa Terteror, Ekskavator Investor Masih Terparkir di Jaba Pura Pucak Sari

Katanya desa akan mendapatkan pembagian dari tipping fee.

Disinggung mengenai siapa pihak ketiga yang akan diajak kerjasama, Surya Suamba menjelaskan telah meminta petunjuk tim TP4D Kejaksaan hasilnya, karena sifatnya darurat dan tergolong bencana sosial, maka tidak dilakukan pelelangan.

“Untuk oprasinya nanti, jika semua berjalan lancar, pertengahan bulan Desember ini sudah bisa beroperasi,” ungkapnya.

Sementara itu Kadis DLHK Badung I Putu Eka Merthawan menjelaskan lahan di Mengitani yang akan digunakan sekitar 2 hektar.

Ia mengatakan di areal terminal akan ada TPS yang dikelola pihak ketiga, dan TPST 3R milik DLHK.

"Nanti akan ada dua oengelolaan sampah disana," bebernya.

Terkait jumlah sampah yang akan dikelola, menurutnya sekitar 500 ton per hari.

Sedangkan 300 ton sampah umum yang diangkut DLHK, dan sisanya 200 ton smpah dari desa-desa dan sampah oleh jasa pengangkutan sampah swasta.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkapkan Pemkab Badung menyiapkan anggaran Rp 9 miliar untuk menyelesaikan masalah darurat sampah.

Anggaran ini diambil dari pos belanja tak terduga APBD tahun 2019.

Tahun 2020, Desa dan Kelurahan diwajibkan memiliki TPST 3R dimana pembangunannya menggunakan dana penyisihan PHR ke Desa, sedangkan untuk kelurahan rencananya akan diberikan dana pendampingan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved