Sampah Jadi Momok Pariwisata, Koster Sebut Timbulan Sampah di Bali 4.281 Ton Per Hari

Tak bisa dipungkiri, persoalan sampah menjadi masalah paling serius bagi Bali. Sampah pun kini menjadi momok bagi pariwisata Bali.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/ Eurazmy
Sejumlah kendaraan truk pengangkut sampah areal Denpasar tampak mulai antre untuk membuang sampah di TPA Suwung, Selasa (29/10/2019). Per hari ini, aksi blokade warga Banjar Adat Pesanggaran sudah dibuka khusus untuk truk sampah Denpasar saja. 

Sedangkan, sampah yang belum tertangani dengan baik mencapai 2,220 ton/hari atau 52 persen.

Adapun sampah-sampah yang belum tertangani dengan baik ini, seperti dibakar 19 persen, dibuang sembarangan ke alam 22 persen, serta terbuang ke saluran air 11 persen.

“Oleh karena itu pola lama penanganan sampah, yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber.

Seyogyanya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai.

Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita,” ujarnya.

Sampah-sampah itu semestinya diselesaikan sedekat mungkin dengan sumber sampah, dan seminimal mungkin yang dibawa ke TPA, yaitu hanya residu dari pengolahan sampah.

Apalagi kondisi TPA di kabupaten/kota sebagian besar bermasalah, seperti melebihi kapasitas (overload), kebakaran, pencemaran air tanah, bau, dan sebagainya.

Di sisi lain  setiap keluarga diimbau berperan aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

Antara lain dengan menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam dan membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai.

Selain itu juga dengan menggunakan produk yang menghasilkan sesedikit sampah, memilah sampah, menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke bank sampah dan/atau fasilitas pengolahan sampah (FPS), mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan menyiapkan tempat sampah untuk menampung sampah residu.

“Pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan tertentu bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan desa adat dan/atau desa/kelurahan,” kata gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Pergub ini juga mengatur tentang kewajiban produsen untuk melakukan pengurangan sampah dengan cara menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang, di guna ulang dan dimanfaatkan kembali, dengan menunjuk bank sampah unit, bank sampah sektor, dan/atau bank sampah induk di setiap kabupaten/kota sebagai fasilitas penampungan sementara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved