299 Proposal Tak Cair Tahun Ini, Kelompok Masyarakat Bisa Ajukan Ulang di 2020
APBD Perubahan tahun 2019, tidak mampu mengakomodir seluruh usulan hibah dari kelompok masyarakat Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - APBD Perubahan tahun 2019, tidak mampu mengakomodir seluruh usulan hibah dari kelompok masyarakat Klungkung.
Keterbatasan ini membuat sekitar 89 persen atau Rp 67,4 miliar usulan tersebut tidak terealisasi tahun ini.
Padahal ada sekitar 395 proposal atau senilai Rp 75,4 miliar usulan hibah ke Pemkab Klungkung.
Namun saat ini yang bisa teranggarkan hanya 96 proposal atau senilai Rp 7,9 miliar.
Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Klungkung, I Ketut Arie Gunawan menjelaskan, dari jumlah usulan yang masuk, setelah diverifikasi, hanya Rp 46,5 miliar yang direkomendasikan untuk cair.
"Sebenarnya jumlah usulanya sama saja, 395 proposal. Hanya saja nilainya kami perkecil dari Rp 75,4 miliar menjadi Rp 46,5 miliar," ungkap Ketut Arie Gunawan, Jumat (22/11/2019).
Setelah dilakukan pengecekan keuangan daerah, ternyata tidak semua usulan hibah yang telah direkomendasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat dianggarkan.
Dari Rp 46,5 miliar yang direkomendasikan, pemkab hanya dianggarkan Rp 7,9 miliar atau 96 proposal.
"Bagi kelompok masyarakat yang usulan hibah yang belum bisa realisasi, masih bisa mengajukan permohonan ulang. Tapi tidak memungkinkan dianggarkan pada induk APBD 2020, karena rancangan anggaran 2020 sudah pembahasan," ujarnya.
"Sehingga bisa diusulkan pada APBD Perubahan 2020, dengan catatan proposal sudah masuk ke pemerintah paling lambat Mei 2020,” sambung dia.
Pihak Baperlitbang sudah bersurat ke masing-masing camat agar menyampaikan tidak semua usulan hibah dapat terelisasi tahun ini.
Sekda Klungkung I Putu Gede Winastra mengatakan, tidak semua proposal hibah bisa dianggarkan.
Ada beberapa tahapan hingga akhirnya melihat kemampuan keuangan daerah, termasuk memperhatikan waktu pengerjaan.
“Dana terbatas, jadi tidak semua bisa dianggarkan. Bagi proposal yang belum teranggarkan, akan dipertimbangkan pada penganggaran berikutnya. Tapi kami lihat lagi kemampuan keuangan daerah,” ujar Winastra.
• BREAKING NEWS Ibu-ibu Warga Selasih Telanjang Dada Adang Alat Berat Yang Paksa Masuk Lahan
• Polres Bangli Imbau Masyarakat Tidak Upload Video Kejadian Penganiayaan
• Padmasana Tertinggi di Indonesia ada di Pura Agung Amerta Bhuana Batam
Batas Waktu Pengerjaan
Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Klungkung, I Ketut Arie Gunawan menjelaskan, bagi kelompok masyarakat yang proposalnya sudah disetujui dan dianggarkan tahun ini, tidak serta merta hibahnya tersebut bisa dicairkan.
"Hal ini masih tergantung kelompok penerima hibah dengan mempertimbangkan batas waktu pengerjaan. Jangan sampai dana sudah cair tapi pengerjaan tidak bisa diselesaikan tepat waktu,” ujar Arie Gunawan. (*)