4.006 Orang Nunggak Pembayaran, PDAM Gandeng Kejari Tagih Piutang Rekening Air Rp 534 Juta

PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana menggandeng Kejari Jembrana, untuk menagih piutang rekening air sebesar Rp 534 juta

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Dok PDAM Jembrana
MoU - Penandatanganan MOU antara PDAM Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Negara di kantor PDAM Kejari Negara, Senin (25/11/2019). 4.006 Orang Nunggak Pembayaran, PDAM Gandeng Kejari Tagih Piutang Rekening Air Rp 534 Juta 

Sementara itu, Kepala Kejari Jembrana, Nur Elina Sari, mengatakan bidang Datun merupakan pelayanan hukum kepada pemerintah pusat hingga daerah.

Termasuk instansi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Lantas kerja sama ini, lebih pada permasalahan hukum, bisa meminta pelayanan hukum, legal opinion dan pendampingan dari kejaksaan.

"Kami lebih memajukan pencegahan, dibanding penindakan. Kami harus jemput bola dan menumbuhkan bahwa ada Datun ini," tegasnya.

Dijelaskannya, khusus di PDAM Jembrana, yang menjadi fokus adalah terkait penagihan tunggakan rekening air.

Dari informasi ada banyak pelanggan yang menunggak dan PDAM menyerah tidak bisa menagih.

"Maka Kejari bisa memberikan surat kuasa khusus, menjadi perpanjangan hukum untuk pengembalian keuangan negara," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved