11 Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batasi Domisili Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas

Pelanggaran terkait batas waktu pengumuman pendaftaran yang tidak sesuai peraturan serta pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak

Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kabupaten Badung mengantri sebelum mengikuti tes Seleksi Kopentisi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Comuter Assisted Tes (CAT) di Gedung Makodam IX/Udayana, Jalan Raya Udayana, Denpasar, Senin (5/11/2018). Tes SKD diselenggarakan selama dua hari, 5-6 November. 

3. Batas usia pelamar

BKN menemukan adanya pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK.

Peraturan soal ini diatur pada Pasal 23 ayat 1 PP 11/2017.

Kejadian ini ditemukan di 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah.

4. Membedakan syarat minimal IPK berdasar daerah

Temuan BKN menunjukkan ada instansi yang membedakan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan.

Kejadian ini ditemukan di 4 instansi pusat dan 77 instansi daerah.

Soal ini sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017.

5. Tidak ada alokasi formasi disabilitas

Masih adanya instansi yang tidak menyediakan alokasi formasi disabilitas baik di instansi pusat dan daerah.

Kejadian ini ditemukan di 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah.

Mengenai peraturan ini diatur dalam regulasi Huruf G Permenpan 23/2019.

6. Kurangnya alokasi formasi disabilitas

BKN menemukan, adanya instansi yang alokasi formasi bagi disabilitas kurang dari 2 persen.

Pelanggaran ini ditemukan pada 3 instansi pusat dan 7 instansi daerah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved