11 Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batasi Domisili Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas
Pelanggaran terkait batas waktu pengumuman pendaftaran yang tidak sesuai peraturan serta pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak
3. Batas usia pelamar
BKN menemukan adanya pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK.
Peraturan soal ini diatur pada Pasal 23 ayat 1 PP 11/2017.
Kejadian ini ditemukan di 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah.
4. Membedakan syarat minimal IPK berdasar daerah
Temuan BKN menunjukkan ada instansi yang membedakan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan.
Kejadian ini ditemukan di 4 instansi pusat dan 77 instansi daerah.
Soal ini sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017.
5. Tidak ada alokasi formasi disabilitas
Masih adanya instansi yang tidak menyediakan alokasi formasi disabilitas baik di instansi pusat dan daerah.
Kejadian ini ditemukan di 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah.
Mengenai peraturan ini diatur dalam regulasi Huruf G Permenpan 23/2019.
6. Kurangnya alokasi formasi disabilitas
BKN menemukan, adanya instansi yang alokasi formasi bagi disabilitas kurang dari 2 persen.
Pelanggaran ini ditemukan pada 3 instansi pusat dan 7 instansi daerah.