11 Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batasi Domisili Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas
Pelanggaran terkait batas waktu pengumuman pendaftaran yang tidak sesuai peraturan serta pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak
Editor:
Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kabupaten Badung mengantri sebelum mengikuti tes Seleksi Kopentisi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Comuter Assisted Tes (CAT) di Gedung Makodam IX/Udayana, Jalan Raya Udayana, Denpasar, Senin (5/11/2018). Tes SKD diselenggarakan selama dua hari, 5-6 November.
11. Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu
Pelanggaran ini ditemukan di 8 instansi daerah.
Adapun regulasi soal ini diatur dalam Permenpan 23/2019.
Temuan pelanggaran dalam proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN pada pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan system merit.
Setelah adanya temuan ini, BKN akan mewajibkan masing-masing instansi untuk menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar.
Tujuannya untuk memastikan proses seleksi administrasi sesuai persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batas Usia Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas"
Berita Terkait