11 Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batasi Domisili Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas

Pelanggaran terkait batas waktu pengumuman pendaftaran yang tidak sesuai peraturan serta pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak

Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kabupaten Badung mengantri sebelum mengikuti tes Seleksi Kopentisi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Comuter Assisted Tes (CAT) di Gedung Makodam IX/Udayana, Jalan Raya Udayana, Denpasar, Senin (5/11/2018). Tes SKD diselenggarakan selama dua hari, 5-6 November. 

Untuk regulasi peraturan ini diatur dalam Huruf G Permenpan 23/2019.

7. Pemberian kekhususan persyaratan pelamar

Salah satu pelanggar yang juga ditemukan adalah adanya pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi.

Ditemukan pada 1 instansi pusat dan 5 instansi daerah.

Adapun regulasi diatur dalam pasal 22 ayat 3 PP 11/2017.

8. Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora

BKN menemukan pelanggaran berupa persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora yang melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan yang mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1.

Kejadian ini ditemukan pada 1 instansi pusat.

Adapun regulasi yang mengatur tentang ini berada di pasal 22 ayat 3 PP 11/2017

9. Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C

Ditemukan pada 2 instansi pusat dan 10 instansi daerah.

Regulasi soal ini diatur dalam Permenpan 23/2019.

10. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu

Pelanggaran ini ditemukan di 22 instansi daerah.

Regulasinya telah diatur dalam Pasal 22 PP 11/2017.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved