11 Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batasi Domisili Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas
Pelanggaran terkait batas waktu pengumuman pendaftaran yang tidak sesuai peraturan serta pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak
Untuk regulasi peraturan ini diatur dalam Huruf G Permenpan 23/2019.
7. Pemberian kekhususan persyaratan pelamar
Salah satu pelanggar yang juga ditemukan adalah adanya pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi.
Ditemukan pada 1 instansi pusat dan 5 instansi daerah.
Adapun regulasi diatur dalam pasal 22 ayat 3 PP 11/2017.
8. Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora
BKN menemukan pelanggaran berupa persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora yang melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan yang mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1.
Kejadian ini ditemukan pada 1 instansi pusat.
Adapun regulasi yang mengatur tentang ini berada di pasal 22 ayat 3 PP 11/2017
9. Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C
Ditemukan pada 2 instansi pusat dan 10 instansi daerah.
Regulasi soal ini diatur dalam Permenpan 23/2019.
10. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu
Pelanggaran ini ditemukan di 22 instansi daerah.
Regulasinya telah diatur dalam Pasal 22 PP 11/2017.