Jasa Ngulapin Kendaraan di Taman Prakerti Bhuana Gianyar, Jro Mangku: Langsung Dibawa Dealer ke Sini

Taman Prakerti Bhuana, Kelurahan Beng, Gianyar selama ini memiliki prinsip sebagai pelayan umat.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Jro Mangku Dalang Samirana, Dokter Nyoman Sukartha ngulapin mobil di Taman Prakerti Bhuana, Minggu (1/12/2019). 

Mulai dari kesibukan yang padat hingga ketidak tersediaan tempat untuk melangsung upacara ngulapin.

TPB yang mengemban misi melayani umat, sudah melihat prosesi ngulapin kendaraan sebagai suatu pelayanan yang harus diberikan.

Pelayanan ngulapin kendaraan ini sudah dilakukan sejak TPB berdiri pada 2008 lalu.

Lalu, apa tujuan dari ngulapin kendaraan tersebut, “Kita sebagai umat Hindu percaya bahwa semua benda itu memiliki aura positif dan negatif. Aura negatif itulah kita netralisir melalui bebantenan, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada orang yang mengendarai kendaraan itu,” ujar Mangku Sukartha.

Seorang warga, Ketut Kariana asal Gianyar mengatakan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya pelayanan ini.

Pihaknya ngulapin di TPB bukan karena kesibukan, tetapi karena ketidak tersediaan tempat untuk melakukan prosesi ngulapan di rumah.

“Tempat saya sempit, nanti mobil ini saja saya kontrakkan garase di tempat lain, jadi supaya praktis, saya langsung saja upacarai di sini,” ujarnya.

Dalam menggelar ngulapin kendaraan berupa mobil di TPB, biayanya relatif terjangkau, Rp 500 ribu.

Sementara untuk roda dua, dana punianya lebih sedikit lagi.

Biaya tersebut oleh TPB digunakan sebagai dana, ketiga gelaran upacara massal yang berlangsung setiap enam bulan.

Sebab dalam upacara massal ini, masyarakat tidak dikenai biaya, namun mereka diberikan medana punia sesuai kemampuan.

“Sudah sering ke sini, kalau tidak kendaraan saya, bawa kendaraan saudara,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved