CPNS 2019
Lakukan Blind Competition, Ini Alasan BKN Tidak Mencantumkan Jumlah Pelamar di Instansi
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 memang berbeda dari tahun sebelumnya.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 memang berbeda dari tahun sebelumnya.
Satu hal yang sering ditanyakan pelamar adalah tidak adanya jumlah pelamar di instansi, sehingga beberapa pelamar mengaku sulit untuk mengukur kemampuannya.
Dalam wawancara di akun YouTube BKN, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan menyebut, terdapat tiga alasan mengapa BKN tidak mencantumkan jumlah pelamar tersebut.
• Cara Mengaktifkan Mode Gelap atau Dark Mode Selain di Whatsapp (WA) & Instagram
• Jika Ibu Kota Negara Pindah, Ini Usulan terhadap Jakarta
• Teco Beberkan Perbedaan Gelar Juara Bali United dan Persija Jakarta
Menurut dia, blind competition ini sudah ada sejak lama, namun tahun lalu muncul jumlah data yang tidak valid akibat tindakan-tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tahun lalu, jumlah pelamar tidak valid dan banyak yang melakukan usaha-usaha untuk memperbanyak formasi, kita enggak tahu mereka dapat NIK dari mana bisa login dan bisa buat akun," kata Ridwan, Senin (2/12/2019).

Ridwan mengatakan, di tahun sebelumnya jumlah pelamar tesebut mengunggah foto-foto dan juga dokumen yang salah atau sengaja salah, agar meningkatkan jumlah pelamar di instansi.
• Bule Australia Ngamuk Hingga Naik Atap Rumah Warga di Umalas, Tiba di Sanglah Kaki Tangan Diikat
• Miliki Kandungan Halusinogenik, Magic Mushroom Digunakan untuk Obati Depresi di Amerika Serikat
• Massa Pendukung Harijanto Karjadi Padati Ruang Sidang yang Dihadiri Tomy Winata, Begini Situasinya
"Tahun lalu juga sempat ada yang mendaftar dan men-submit dengan dokumen atau gambar yang neko-neko, ada yang gambar binatang dan banyak lagi. Sehingga di beberapa tempat jumlah pelamar yang sesungguhnya tidak valid," ungkapnya.
Pihaknya juga menilai, dengan adanya transparansi jumlah pelamar secara real time maka akan meningkatkan jumlah pelamar yang berusaha untuk memindahkan dokumennya ke instansi lain.
Jika itu dilakukan oleh pelamar, maka syarat pelamar untuk 10 tahun tidak boleh pindah instansi, tidak terlaksana.
• Diduga Mabuk, Bule Australia Mengamuk hingga Naiki Atap Rumah Warga di Umalas
• Pameran Investasi hingga Shopping Race Meriahkan Level 21 Mall di Penghujung Tahun 2019
• Sidang Kasus TPPU Senilai Rp 285 M, Desrizal: Saya Diberi Kuasa Tomy Winata Melapor ke Polda Bali
"Kita menilai, yang paling fundamental pada CPNS 2018 dan CPNS 2019 itu adalah tidak mengajukan pindah selama 10 tahun," kata Ridwan.
Dia mengatakan, tahun 2018 kecenderungan pelamar pindah instansi sangat tinggi, sehingga pada tahun ini BKN melakukan antisipasi agar hal tersebut tidak terjadi.
"Tahun lalau kita buka jumlah pelamarnya, lalu (mereka) memindahkan ke formasi yang dianggap kosong sedikit atau lebih tinggi secara statistik," jelas Ridwan.
Hal ini sangat disayangkan, mengingat kebutuhan guru ataupun dokter di daerah 3T (terluar, terdepan dan terpencil) perlu diisi untuk minimal 10 tahun.
• Tiap Perempuan Alami Gejala yang Tidak Sama, Berikut 4 Gejala PMS dan Penyebabnya
• BREAKING NEWS! Bos Artha Graha Tomy Winata Bersaksi di Pengadilan Denpasar
Meski demikian Ridwan mengaku akan mempertimbangkan untuk menunjukkan jumlah pelamar, namun hanya sebatas instansi lingkup BKN saja.
Hal ini akan paling lambat pada Rabu esok.