Bocah Dianiaya Pacar Ibunya
Balita 2,5 Tahun Korban Korban Kekerasan oleh Pacar Ibunya Dikunjungi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi bayi 2,5 tahun yang dianiayi pacar ibunya
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Balita 2,5 Tahun Korban Korban Kekerasan oleh Pacar Ibunya Dikunjungi LPSK
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi bayi 2,5 tahun yang dianiayi pacar ibunya, di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, Rabu (4/12/2019).
Bayi 2,5 tahun korban penganiayaan pacar ibunya itu mengalami patah tulang pada bagian kaki.
Saat mengunjungi bayi berinisial KMW itu, rombongan LPSK tiba sekitar pukul 15.40 Wita bersama rombongan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.
Begitu datang, rombongan yang sekitar lima orang itu langsung masuk ke Gedung Wing Amerta RSUP Sanglah, dan menuju kamar tempat bayi tersebut dirawat.
Ditemui seusai kunjungan, Tenaga Ahli LPSK Muhammad Mardiansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan permohonan dari P2TP2A Provinsi Bali untuk melakukan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
• Bicara Seks Itu Tabu, Namun Sering Dilakukan Fakta Ini Picu Hamil di Luar Nikah dan Kasus Buang Bayi
• Kombinasi Makanan Percepat Penurunan Berat Badan, Menu Diet Telur & Alpukat Bantu Jaga Bentuk Tubuh
"Ini kan sangat memprihatinkan ya, anak 2,5 tahun mendapatkan kekerasan yang begitu dahsyat ya. Sehingga LPSK memang sering kali mendapatkan permohonan perlindungan terkait kasus tindak pidana yang anak menjadi korban yang menjadi salah satu prioritas LPSK," kata Mardiansyah.
Oleh karena itu, Mardiansyah mengaku minggu lalu pihaknya mendapatkan permohonan dan minggu ini langsung turun ke lapangan.
Setelah tiba di Bali siang tadi, pihaknya mengaku langsung menuju Polresta Denpasar untuk berkoordinasi mengenai proses hukum kasus tersebut.
"Kami tadi berkoordinasi terkait apakah memang proses hukumnya sudah sejauh mana, bagaimana dengan kondisi pelaku yang saat ini sudah dilakukan penahanan, dan pasal apa yang disangkakan, itu kami koordinasikan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Mardiansyah mengatakan, saat berkunjung ke Polresta Denpasar, dikatakan bayi 2,5 tahun tersebut diduga sempat mendapatkan kekerasan seksual, namun dugaan ini masih didalami pihak kepolisian.
• Diceraikan Ustadz Abdul Somad, Mantan Istri Buka Suara, Beredar Kabar Terkait Kebutuhan Zohir
• Pelatihan Bahasa Spanyol di Denpasar Resmi Ditutup, Dubes Colombia: Saya Cinta Bali
Dirinya menegaskan, LPSK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan, termasuk pemenuhan hak-hak saksi dan korban, maka pihaknya akan memberikan layanan tersebut.
Hal itu sesuai dengan mandat dari Undang-Undang 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dirinya menyontohkan, jika korban bersangkutan menderita cukup parah dan membutuhkan medis lanjutan, maka LPSK dapat mewakili negara akan memberikan layanan medis tersebut sampai benar-benar pulih.
"Jadi unlimited. Jadi layanan korban itu unlimited, negara memberikan melalui LPSK," jelasnya.
Selain soal medis, LPSK juga memberikan pelayanan psikologis untuk menghilangkan rasa trauma, dan sebagainya hingga kembali seperti sediakala.
"Nah kami sudah bertemu dengan keluarga si anak di dalam dan sudah kami sampaikan bahwa ada hak yang diberikan oleh negara kepada korban," jelasnya.
(*)