Ditangkap Saat Transaksi Sabu-sabu, Gede Sudanta Divonis 13 Tahun Penjara
Gede Sudanta (23) hanya bisa pasrah saat diganjar pidana penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Kemudian terdakwa Kelahiran Suwug, Kecamatan Sawang, Kabupaten Buleleng ini meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu ke rekening bank miliknya.
Keduanya pun sepakat bertemu Mcd Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati tersebut dan bertemu dengan Reza.
Keduanya bercakap-cakap, lalu terdakwa menyerahkan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bekas bungkus rokok.
Setelah itu keduanya pun akan pergi meninggalkan lokasi. Namun sesaat sebelum pergi, keduanya dihadang dan diamankan oleh petugas kepolisian.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa.
"Hasil penggeledahan ditemukan 4 potongan pipet yang didalamnya berisi paket sabu-sabu," beber Jaksa Chandra Andhika.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu.
"Berdasarkan berita acara penimbangan terhadap barang bukti puluhan paket sabu-sabu itu diperoleh berat keseluruhan 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto," ungkapnya. (*)