BPJamsostek Terus Dekati Pekerja Informal Jadi Peserta Jaminan Sosial

BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, terus berupaya mengedukasi dan sosialisasi pekerja informal agar ikut menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Jajaran BPJamsostek dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan saat merayakan HUT ke-42 BPJS Ketenagakerjaan. BPJamsostek Terus Dekati Pekerja Informal Jadi Peserta Jaminan Sosial 

Gelombang PHK di berbagai industri juga meningkat, sehingga dengan adanya BPJamsostek ini juga bertugas melakukan vokasi.

“Bagaimana memindahkan mereka yang tidak terpakai di suatu industri, entah karena tekanan ekonomi, perolehan laba atau tekanan cara menjalankan usaha membuat orang gaptek di PHK. Vokasi ini memberikan harapan bagi pekerja, yang memang kena PHK dan kemudian juga dengan adanya migrasi antarnegara menjadi challenge luar biasa,” katanya.

Ini PR besar bagi BPJamsostek mencari cara baru mendekati para pekerja agar bisa bergabung.

Intinya, kata dia, pekerja khususnya informal mau menyisihkan sekian dari gaji, untuk menjamin keberadaan dan tidak mengurangi kesejahteraan keluarganya ketika terjadi kematian atau kecelakaan kerja.

“Bahkan dengan menjadi peserta ada jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” imbuhnya.

Edukasi ini harus inovatif karena harus merambah ke semua wilayah, dan juga dengan adanya keterbasan jaringan internet di beberapa lokasi harus turun langsung.

Ramai Soal Pernyataan Menkes yang Sebut Dokter sebagai Penyebab Tunggakan BPJS, Ini Respon IDI

Viral di Facebook, Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Begini Jawaban BPJS Kesehatan

Sebab pekerja informal, tidak seperti pekerja di perusahaan yang terdata dan terukur.

Harus dicari dan didekati satu per satu, kemudian dibutuhkan kreativitas untuk menjangkau mereka.

Semisal lewat platform melalui unicornnya seperti Tokopedia dan Gojek.

“Termasuk UMKM kami koordnasi dengan Kementerian UMKM dan BUMN,” imbuhnya. 

Mohamad Irfan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, mengatakan masih banyak pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang potensial menjadi peserta dan belum terdaftar.

“Informal cukup bayar Rp 16.800 setiap bulan, maka dia sudah ter-cover dengan manfaat dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK),” sebutnya.

Sehingga dengan risiko kerja yang tinggi, dan biaya ikut BPJamsostek dengan biaya murah membuat pekerja tetap aman.

Pendekatan personal harus lebih baik, kemudian memudahkan cara pembayaran iuran dengan menggandeng gerai ritel yang dekat dan tersebar.

“Tapi memang khusus pekejera informal, inovasi dilakukan melalui pendekatan komunitas, semisal dengan desa, pasar dan komunitas pengrajin UKM dan sebagainya bersifat anti mainstream,” katanya.

Bahkan ke depan, diperkirakan manfaat santunan korban meninggal akan naik menjadi Rp 42 juta.

“Ini sedang dilakukan register, setelah lembaran negara diregister baru berlaku dari awal Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta,” sebutnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved