Buruh Bangunan di Buleleng Ini Ketagihan Sabu Setelah Tergiur Rayuan Teman, Beli Pakai Sistem Tempel
Ditemui di Mapolres Buleleng Jumat (6/12/2019), Kabras mengaku nekat mengonsumsi barang haram tersebut lantaran tergiur rayuan teman.
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kadek Suriawan alias Kabras (21) kini harus berurusan dengan polisi.
Pria asal Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu, dengan berat total 0.42 gram brutto untuk dikonsumsi.
Ditemui di Mapolres Buleleng Jumat (6/12/2019), Kabras mengaku nekat mengonsumsi barang haram tersebut lantaran tergiur rayuan teman.
Hingga akhirnya sabu-sabu itu berhasil membuatnya ketagihan.
Hasil kerjanya sebagai buruh bangunan ia gunakan hanya untuk membeli sabu-sabu, lalu dikonsumsi sendiri di dalam kamar.
• Ditangkap Saat Ambil Tempelan 104 Gram Sabu, Budiyati Syok Dituntut 13 Tahun Penjara
"Kalau ada uang baru beli sabu. Pesan lewat HP, diambil pakai sistem tempel. Saya tidak tau siapa yang menjual. Biasanya dikonsumsi di dalam kamar, orangtua tidak tau. Saya makai gara-gara diajak teman," ucapnya.
Sementara KBO Narkoba Polres Buleleng, Iptu Wayan Santiyasa menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Kabras ini dilakukan pada pertengahan November lalu, di sekitar Terminal Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua paket sabu dengan berat berat total 0.42 gram brutto yang disimpan di saku celananya.
Meski berstatus sebagai pengguna, Iptu Santiyasa menegaskan jika tersangka Kabras akan tetap diproses hukum, dan tidak dilakukan rehabilitasi.
• Nyamar Jadi Pembeli, Personel Polda Bali Amankan Dua Pengedar dan 33.400 Butir Pil Koplo
"Dia akan tetap diproses hukum karena saat kami tangkap, barang buktinya ada. Bila mana barang buktinya tidak ditemukan, baru lah yang bersangkutan bisa diserahkan ke BNN untuk menjalani rehab," terangnya.
Selain Kabras, polisi juga berhasil menangkap pengguna narkoba lainya, bernama Nyoman Yudhi Darmawan alias Kotak (43).
Pria asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini diringkus pada 20 November lalu sekira pukul 21.30 wita.
Dari tas pinggangnya, polisi menemukan satu tabung plastik, yang di dalamnya berisi satu paket sabu dengan berat 0.35 gram brutto.
• BNN Kota Denpasar Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Cafe Janger Tes Urine Karyawannya
"Kedua tersangka ini sama-sama memesan narkoba lewat HP, kemudian barangnya ditempel disuatu tempat. Kami masih menyelidiki siapa penjualnya," tutup Iptu Santiyasa.
Akibat perbuatannya, tersangka Kabras dan Korak dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling pama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (*)
Kamu Yang Lelet Tidak Bisa Bergaul Dengan 6 Zodiak ini, Aries Tidak Sabaran |
![]() |
---|
Begini Tanggapan MUI, PBNU dan Muhammadiyah Soal Perpres Miras di Bali dan 3 Provinsi Lain |
![]() |
---|
LIVE INDOSIAR Timnas Indonesia Vs Bali United, Adu Taktik Teco Vs Shin Tae-yong, Spaso & Diego Main |
![]() |
---|
Keuangannya Mujur, Ini 5 Zodiak yang Beruntung Hari Ini Selasa 2 Maret 2021, Scorpio Makmur! |
![]() |
---|
Cerita Luhur Istighfar Diganti Jaksa Yuliana Sagala sebagai Kajari Denpasar: Reputasinya Sangat Baik |
![]() |
---|