Jadi Jembatan Penyelesaian Problema dalam Penyusunan Perda, BULD DPD RI Kunjungan Kerja ke DPRD Bali
“Sekali lagi DPD tidak mengambil alih fungsi DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun regulasi daerah atau DPD
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka sinergitas pelaksanaan tugas BULD DPD RI, dan untuk melihat lebih jauh persoalan-persoalan pembentukan Perda di Provinsi Bali.
Wakil Ketua BULD DPD RI, Filep Wamafma berharap dalam kunjungan ini bisa dirumuskan sejumlah hal terkait solusi atas permasalahan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Bali.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam penyusunan regulasi di daerah ada teori dan praktiknya.
Sementara itu, BULD DPD RI tidak pada posisi mengambil alih peran dan fungsi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) baik Provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi BULD sebagai perangkat yang juga turut serta memberikan fasilitasi untuk mendukung Pemerintah daerah dalam memperjuangkan pembentukan Perda.
• Berlokasi di Planet Gadget Denpasar, Samsung Experience Store Resmi Dibuka
• Prabowo Subianto Tunjuk 5 Jubir Partai Gerindra Tanpa Ada Nama Fadli Zon
• DPD RI Perjuangkan 3 UU untuk Bali, Pastika Sebut Provinsi Tak Dapat Apa-Apa dari Pariwisata
Hal yang diutamakan dalam penyusunan regulasi adalah yang bersifat kearifan lokal.
Dalam konteks Provinsi Bali semakin besar pengaruhnya ketika Perda Provinsi yang berbasis kearifan lokal untuk mengatur lebih lanjut terkait eksistensi adat istiadat masyarakat Bali menemui hambatan dalam penetapannya.
Maka dari kunjungan kerja yang dilakukan dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang sistematis dan komprehensif terhadap permasalahan pembentukan perda baik dari sisi teknis maupun substansi.
“Regulasi yang bersifat kearifan lokal itulah yang menjadi regulasi sangat penting bagi masyarakat Bali,” kata Filep di Kantor DPRD Bali, Jumat (6/12/2019).
• Rekam Jejak Paulo Sergio, Pemain Terbaik dari Bali United Yang Kini Ditawar Mahal Oleh 2 Klub Besar
• Komplotan Spesialis Pembobol Villa di Badung Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Menyesal
• 18 Pemain Bali United Putus Kontrak Akhir Tahun 2019, Teco Buat Permintaan Khusus Ke Yabes Tanuri
Ia menekankan BULD tidak melakukan evaluasi secara teknis dalam pembentukan perda, tetapi bilamana ada problema yang dihadapi Pemerintah Provinsi kaitan dengan penyusunan produk daerah itu, maka BULD akan ikut melakukan evaluasi secara bersama-sama.
“Sekali lagi DPD tidak mengambil alih fungsi DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun regulasi daerah atau DPD tidak memperpanjang mekanisme penyusunan Peraturan Perundang-Undangan daerah, tetapi BULD sebagai jembatan untuk menghubungkan dan mencari solusi pemecahan problema yang dialami DPRD dan Pemerintah daerah dalam rangka mempercepat proses penyelesaian legislasi daerah,” tegas Senator asal Papua Barat ini.
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Made Mangku Pastika mengatakan BULD DPD RI tugasnya adalah menjembatani pemerintah daerah ketika sulit mendapat persetujuan di pusat dalam pembentukan perda.
Ia juga merasa heran ketika suatu perda sulit mendapat persetujuan padahal perda itu sudah dikaji, sudah di-Pansuskan, sudah disosialisasikan dan sudah diharmonisasi.
“Bahkan saat penyusunannya tidak jarang kita berkonsultasi ke pusat tapi ternyata ranperda kita tetap mendapat hambatan,” imbuh Pastika.
• Bupati Jembrana I Putu Artha Lantik 35 Perbekel Hasil Pilkel Serentak
• Menjadi Kader JKN, Bukti Pengabdian Kepada Negeri
• Pelaku Pencurian di Tabanan Ini Habiskan Uang Curian untuk Judi, Sisanya untuk Istri Muda dan Tua
Di samping itu, juga sering dirasakan ada bermacam-macam produk legislasi pusat baik dalam bentuk Perundang-Undangan maupun kebijakan-kebijakan yang merugikan daerah, karena seringkali peraturan itu bersifat nasional tanpa memperhatikan kepentingan kekhasan daerah itu.
“Jadi untuk itulah DPD ada, contohnya di Bali, ada yang khas terutama berkaitan dengan budaya. Misalnya pusat membuat UU Pornografi. Kalau itu diterapkan di Bali maka Kuta itu langsung hilang karena pasti porno semua dia. Hasil seni berupa lukisan, patung, seni rupa pasti juga dianggap melanggar norma,” terangnya. (*)