DPD RI Perjuangkan 3 UU untuk Bali, Pastika Sebut Provinsi Tak Dapat Apa-Apa dari Pariwisata
Menurutnya tidak fair (adil), ketika Bali setiap tahun menerima DIPA dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat nilainya selalu kosong.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Provinsi Bali mendapat kunjungan dari Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka sinergitas pelaksanaan tugas BULD DPD RI, dan untuk melihat lebih jauh persoalan-persoalan pembentukan Perda di Provinsi Bali.
Dalam kunjungan tersebut DPD RI berjanji untuk ikut membantu dan memperjuangkan revisi tiga Undang-Undang (UU) yang secara langsung menjadi kepentingan Bali.
Ketiga UU yang diusulkan untuk direvisi antara lain UU tentang Provinsi Bali, UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
• Upayakan Pertanian Ramah Lingkungan, Klungkung Kendalikan Hama Tikus dengan Burung Hantu
• Rekam Jejak Paulo Sergio, Pemain Terbaik dari Bali United Yang Kini Ditawar Mahal Oleh 2 Klub Besar
• Komplotan Spesialis Pembobol Villa di Badung Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Menyesal
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Made Mangku Pastika menjelaskan ketiga posisi UU tersebut bagi Provinsi Bali.
Pertama, mengenai UU tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam konsideran Undang-Undang Dasar (UUD) menyebut bahwa dana bagi hasil bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) dan sumber daya lainnya.
Namun di batang tubuhnya tidak diatur sama sekali mengenai sumber daya lainnya tersebut sehingga menjadi hilang penjelasannya, dan Bali tidak mendapat dana bagi hasil.
“Saya akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi supaya ada perubahan (Undang-undang) itu,” kata Pastika usai pertemuan di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya tidak fair (adil), ketika Bali setiap tahun menerima DIPA dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat nilainya selalu kosong.
Sedangkan daerah lain yang mempunyai minyak, gas, batubara semua mendapat dana bagi hasil yang nilainya cukup besar.
Menurutnya hal itu sangat tidak adil sehingga UU tersebut harus dilakukan yudicial review ke MK.
• Sampat Latihan di Stadion Dipta, Gunawan Dwi Cahyo Jadi Pelatih Bali United Gantikan Teco
• Arti Hari Raya Saraswati, Ini Yang Biasa Dilakukan Umat Hindu Bali
• 18 Pemain Bali United Putus Kontrak Akhir Tahun 2019, Teco Buat Permintaan Khusus Ke Yabes Tanuri
Selanjutnya Bali juga bukan merupakan daerah khusus seperti Aceh dan Papua, atau daerah istimewa seperti Yogyakarta dan Jakarta sehingga juga tidak mendapat dana Otonomi Khusus (Otsus) dari Pusat.
Padahal di sisi lain, kontribusi Bali ke APBN terutama dalam bentuk devisa dari pariwisata sangat besar.
Dikatakan Pastika, selama ini dalam menjaga tradisi, adat dan budayanya, Bali hanya menggunakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Misalnya bantuan untuk desa pakraman, menyelenggarakan Pesta Kesenian Bali (PKB), dan membentuk sekaa-sekaa, semuanya mengandalkan APBD.
“Padahal kita harusnya dapat dari (tradisi, adat dan budaya) itu, karena itulah yang menjadi sumber devisa,” ujar Mantan Gubernur Bali dua periode itu.