UMS Badung Tahun Depan Lebih Besar 5 Persen dari UMK Badung, Berlaku untuk Hotel Bintang 3 hingga 5
Besaran UMS yang disepakati pun nilainya lima persen lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung yang sebesar Rp 2.930.092.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Istimewa
Ketua PHRI saat melakukan penandatanganan kesepakatan besaran UMS Kabupaten Badung tahun 2020, Kamis (5/12/2019). UMS Badung Tahun Depan Lebih Besar 5 Persen dari UMK Badung, Berlaku untuk Hotel Bintang 3 hingga 5.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Badung, Ida Bagus Oka Dirga mengungkapkan harapannya setelah UMS ini disepakati.
Ia berharap supaya dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Badung. “Jelas kami berharap hubungan menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Setelah disepakati, kata Oka Dirga, selanjutnya Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta akan mengirimkan rekomendari kepada Gubernur Bali untuk bisa ditetapkan.
“Nanti setelah penetapan resmi oleh Gubernur Bali, maka kami akan langsung melakukan sosialiasi kepada hotel-hotel di Badung, khususnya hotel bintang 3, 4, dan hotel bintang 5,” tandasnya. (*)